<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Danny Darussalam</title>
	<atom:link href="http://www.dannydarussalam.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.dannydarussalam.com</link>
	<description>Just another WordPress site</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 May 2013 03:02:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.4.2</generator>
		<item>
		<title>Andalkan pajak, Pemprov DKI akan membiayai KJS sendiri</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/andalkan-pajak-pemprov-dki-akan-membiayai-kjs-sendiri/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/andalkan-pajak-pemprov-dki-akan-membiayai-kjs-sendiri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 03:02:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>toni</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=5006</guid>
		<description><![CDATA[Sindonews.com&#160;- Selasa, 21 Mei 2013 Karut-marutnya sistem pembiayaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat membiayai sendiri program pelayanan kesehatan warga miskin itu. Pembiayaan tersebut salah satunya akan diambil dari pendapatan pajak DKI. Hal tersebut]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sindonews.com</strong>&nbsp;- Selasa, 21 Mei 2013</p>
<p>Karut-marutnya sistem pembiayaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat membiayai sendiri program pelayanan kesehatan warga miskin itu. Pembiayaan tersebut salah satunya akan diambil dari pendapatan pajak DKI.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok). Pendapatan yang dihasilkan melalui pajak daerah Jakarta, kata Ahok, pada dasarnya sudah bisa untuk membiayai program KJS.</p>
<p>&#8220;Kalau dilihat dari pajak yang masuk, Pemprov (DKI Jakarta) sih mampu-mampu saja,&#8221; kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).</p>
<p>Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membebankan semuanya dari anggaran dearah. Dia juga akan meminta kontribusi dan keterlibatan masyarakat Jakarta dalam membantu mensukseskan program KJS itu.</p>
<p>Ahok mengatakan, dirinya akan segera mengusulkan model peraturan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), seperti bagi perokok berat yang harus membayar iuran.</p>
<p>&#8220;Mungkin, nanti kita bikin peraturan, perokok berat misalnya harus bayar gitu. Yang suka beli pulsa banyak, harus bayar. Makanya kita akan hitung dan tunggu dulu, belum bisa diputuskan hari ini. Sampai kita ketemu teknis, baru saya laporkan ke Pak Jokowi. keputusan ada ditangan pak gubernur,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Seperti diketahui, pasca diterapkannya program KJS beberapa empat bulan yang lalu, program pelayanan kesehatan tersebut mendapat kendala dalam segi pembiayaan. Bahkan, akibata pembayaran itu, 16 rumah sakit mundur dari provider KJS. Karena, disinyalir sistem pembayaran yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta merugikan pihak rumah sakit.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/andalkan-pajak-pemprov-dki-akan-membiayai-kjs-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Chatib janji benahi Ditjen Pajak</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/chatib-janji-benahi-ditjen-pajak/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/chatib-janji-benahi-ditjen-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 02:56:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>toni</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=5002</guid>
		<description><![CDATA[Sindonews.com&#160;- Selasa,&#160; 21 Mei 2013 Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengaku perlu mendengar langsung dari Dirjen Pajak, Fuad Rahmany terkait adanya pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun mengaku sedang mempersiapkan langkah terbaik untuk]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sindonews.com&nbsp;</strong>- Selasa,&nbsp; 21 Mei 2013<br />
Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengaku perlu mendengar langsung dari Dirjen Pajak, Fuad Rahmany terkait adanya pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Dia pun mengaku sedang mempersiapkan langkah terbaik untuk mencegah agar hal tersebut tidak kembali terjadi. &#8220;Saya perlu mendengar dari Dirjen Pajak. Tapi sore ini ada Rapim mengenai persoalan yang ada termasuk apa yang terjadi. Nanti kita pikirkan langkah terbaik,&#8221; ujarnya di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/5/2013).</p>
<p>Chatib juga akan fokus dalam menghadapi masalah seperti ini bukan hanya dari sisi penindakan dan hukuman. Melainkan jugadari tindakan preventif.</p>
<p>&#8220;Akan saya lakukan (perbaikan) tapi yang lebih spesifik. Ada satu&nbsp;<em>concern&nbsp;</em>bahwa ini sudah terjadi berulang. Bukan pertama kali ini kan kejadiannya. Kita harus serius dan harus ada resep yang preventif dan struktural. Bukan saja&nbsp;<em>punishment</em>,&#8221; jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/chatib-janji-benahi-ditjen-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Chatib akan siapkan solusi permasalahan pajak</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/chatib-akan-siapkan-solusi-permasalahan-pajak/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/chatib-akan-siapkan-solusi-permasalahan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 02:52:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>toni</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=5000</guid>
		<description><![CDATA[Sindonews.com -&#160;Selasa,&#160; 21 Mei 2013 Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, M. Chatib Basri mengatakan, dirinya akan meneliti persoalan-persoalan pajak yang ada saat ini agar disiapkan langkah-langkah yang tepat dalam menanganinya.&#160; Namun, secara informal Chatib Basri mengaku telah menanyakan masalah]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sindonews.com -&nbsp;Selasa,&nbsp; 21 Mei 2013<strong><br />
</strong>Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, M. Chatib Basri mengatakan, dirinya akan meneliti persoalan-persoalan pajak yang ada saat ini agar disiapkan langkah-langkah yang tepat dalam menanganinya.&nbsp;</p>
<p>Namun, secara informal Chatib Basri mengaku telah menanyakan masalah pajak itu kepada Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.</p>
<p>Chatib juga menegaskan, selama menjadi Kepala BKPM, insentif kepada dunia usaha sudah diberikan. Namun, masih sedikit dunia usaha yang memanfaatkan hal tersebut.&nbsp;</p>
<p>&#8220;Contohnya pemberian insentif tax holiday, ternyata hanya ada dua perusahaan yang memanfaatkan itu,&#8221; kata Chatib Basri kepada wartawan seusai pelantikan dirinya sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/2013).</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini melantik Menteri Keuangan (Menkeu) definitif, M Chatib Basri.</p>
<p>Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB, sebagaimana agenda Presiden SBY yang diterima wartawan dari Biro Pers Kepresidenan, Selasa (21/5/2013).</p>
<p>Kemarin, SBY telah menunjuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan definitif untuk menggantikan Agus Martowardojo.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/chatib-akan-siapkan-solusi-permasalahan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Pajak Di Bawah Target</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/penerimaan-pajak-di-bawah-target/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/penerimaan-pajak-di-bawah-target/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 May 2013 04:42:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4974</guid>
		<description><![CDATA[Harian Kompas, Rabu 8 Mei 2013 JAKARTA, KOMPAS &#8211; Pelemahan pertumbuhan ekonomi triwulan I-2013 langsung berakibat pada melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak. Kondisi ini bakal memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari sisi pendapatan. Sebelumnya, pembengkakan subsidi bahan bakar minyak]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Harian Kompas, Rabu 8 Mei 2013</p>
<p>JAKARTA, KOMPAS &#8211; Pelemahan pertumbuhan ekonomi triwulan I-2013 langsung berakibat pada melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak. Kondisi ini bakal memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari sisi pendapatan. Sebelumnya, pembengkakan subsidi bahan bakar minyak di sisi belanja bakal melebarkan defisit anggaran sampai 3,8 persen, melebihi ketentuan undang-undang sebesar 3 persen dari produk domestik bruto.<br />
&nbsp;<br />
&#8220;Penerimaan pajak kita di triwulan pertama (tahun 2013) drop sekali. Jadi, pertumbuhan ekonomi yang turun tecermin langsung pada penerimaan pajak. Realisasi triwulan I di bawah target kita,&#8221; kata Direktur Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).</p>
<p>Realisasi penerimaan pajak per 30 April 2013 adalah Rp 269,33 triliun atau 25,84 persen dari target setahun. Dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan tahun lalu, pertumbuhannya hanya 9 persen. Padahal, untuk mencapai target pajak tahun 2013 senilai Rp 1.042 triliun, diperlukan pertumbuhan 24,79 persen.</p>
<p>Sementara itu, pertumbuhan ekonomi triwulan I-2013 adalah 6,02 persen, lebih rendah dari pada target setahun 6,8 persen. Artinya, perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak lebih besar daripada pelambatan pertumbuhan ekonomi atau PDB.</p>
<p>Menurut Fuad, penurunan realisasi penerimaan pajak terjadi pada sektor ekspor-impor, seperti Pajak Penghasilan (PPH) dari perusahaan eksportir. Pertumbuhan PPH nonmigas pada Januari-April adalah 2,13 persen. Naik tipis dari Rp 139,98 triliun tahun 2012 menjadi Rp 142,97 triliun pada tahun ini. Padahal, pada periode yang sama tahun 2012 mengalami pertumbuhan 10,52 persen.</p>
<p>Meski demikian, realisasi penerimaan pajak Januari-April 2013 secara agregat naik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2012. Ini disokong adanya wajib pajak baru hasil dari ekstensifikasi dan tingginya konsumsi domestik&nbsp; yang tecermin dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</p>
<p>Dari sisi nilai, PPN dan PPnBM memberikan sumbangan terbesar. Pertumbuhan 18,14 persen. Ini mengonfirmasi kinerja konsumsi rumah tangga yang menjadi penyumbang utama PDB pada triwulan I-2013 sebesar 2,87 persen. PPN dan PPnBM adalah pajak yang berkaitan dengan transaksi dalam negeri.</p>
<p>&#8220;Kami sudah lapor kepada menteri keuangan dan kasih tahu gambaran potensi pajak. Dari perusahaan yang ada, agak turun karena transaksi turun, laba usaha turun. Oleh karena itu harus ekstensifikasi. Mudah-mudahan ini semua akan diakomodasi dalam APBN Perubahan 2013,&#8221; kata Fuad. Pemerintah dan DPR di jadwalkan akan memulai pembahasan APBN-P 2013 pada pekan kedua bulan Mei.</p>
<p>Sementara itu, ekonom Faisal Basri berpendapat, target penerimaan pajak Rp 1.042 triliun didasarkan atas asumsi pertumbuhan ekonomi 6,8 persen. Ketika realisasi triwulan I-2013 adalah 6,02 persen, maka pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan turun. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak pun terkoreksi.</p>
<p>Namun, hal yang harus diwaspadai, kata Faisal, penurunan pertumbuhan pajak lebih besar dibandingkan dengan penurunan pertumbuhan PDB, padahal semestinya yang terjadi sebaliknya. &#8220;Itu tidak normal. Seharusnya penurunan pertumbuhan pajaknya tidak serendah itu. Hitungan kasarnya, kalau meleset (pertumbuhan pajak) sekitar 20 persen. Jadi, ini perlu ada penelaahan seksama tentang apa penyebabnya&#8221; kata Faisal.</p>
<p>Hal yang lebih mengerikan, Faisal menambahkan, defisit APBN 2013 akan semakin membengkak. Defisit yang awalnya lebih disebabkan pembengkakan di sisi belanja, terutama gara-gara membengkaknya subsidi BBM, sekarang juga terancam diperlebar dari sisi pendapatan yang turun.</p>
<p>&#8220;Jadi harus mulai dihitung juga defisit akibat pelambatan penerimaan pajak. Sekarang ancaman defisitnya dari dua sisi sekaligus, pendapatan dan belanja. Oleh karena itu, kenaikan harga BBM bersubsidi jangan ditunda-tunda lagi,&#8221; kata Faisal.</p>
<p><strong>Libatkan Lapan</strong></p>
<p>Berkaitan dengan kebijakan subsidi BBM ini, sebelumnya lembaga pemeringkat Standard &amp; Poor&#8217;s menurunkan peringkat proyeksi ekonomi Indonesia dari positif ke stabil. Lembaga lainnya, Moody&#8217;s Investor Services, mengingatkan, jika Pemerintah Indonesia tidak mengambil langkah mengatasi subsidi BBM, hal itu akan berisiko pada peringkat utang Indonesia.</p>
<p>Untuk mendorong penerimaan pajak, Fuad melibatkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dalam pemanfaatan data citra satelit penginderaan jauh. Data satelit ini akan digunakan sebagai dasar penggalian potensi pajak guna mendorong penerimaan pajak.</p>
<p>Fuad seusai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Lapan Bambang S Tejasukmana di Jakarta, Selasa, menegaskan, kelemahan Direktorat Jenderal Pajak terutama pada minimnya data pajak. Untuk sektor pertambangan, perminyakan, dan perkebunan, misalnya, pihaknya tidak memiliki data pembanding.</p>
<p>&#8220;Selama ini pajak yang disetorkan sepenuhnya didasarkan pada data yang diberikan wajib pajak. Ini rawan penyelewengan, baik dari wajib pajak maupun petugas pajak sendiri,&#8221; ujar Fuad.</p>
<p>Citra satelit mampu memberikan data geografis, luas wilayah dan lahan, serta luas bangunan. Sistem data ini dapat menjadi dasar penghitungan potensi pajak yang akurat jika dikombinasi data pendukung terkait lainnya.</p>
<p>Bambang menyatakan, Lapan siap menyediakan data yang dibutuhkan setiap instansi pemerintah. Ini merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi.</p>
<p>&#8220;Instansi pelat merah cukup meminta kepada kami. Bisa lewat online. Jadi, instansi harus proaktif,&#8221; kata Bambang.</p>
<p>Sejumlah instansi pemerintah, menurut Bambang, sudah meminta data ke Lapan, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengecek proyek reboisasi.</p>
<p>Data citra satelit penginderaan jauh yang siap diberikan Lapan terdiri atas bebarapa tingkatan resolusi bergantung kebutuhan.</p>
<p>Lapan juga memiliki serial data sejak tahun 1978. Dengan demikian, setiap instansi yang membutuhkan perkembangan atas satu bidang permukaan bumi dari waktu ke waktu bisa dilayani.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/penerimaan-pajak-di-bawah-target/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Gandeng Lapan Gali Potensi Pajak</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/ditjen-pajak-gandeng-lapan-gali-potensi-pajak/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/ditjen-pajak-gandeng-lapan-gali-potensi-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 May 2013 04:41:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4972</guid>
		<description><![CDATA[tempo.co, Selasa 7 Mei 2013 TEMPO.CO, Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) hari ini menandatangani kesepakatan kerja sama. Kesepakatan ini merupakan upaya mengoptimalkan pemanfaatan data citra satelit penginderaan jauh untuk tujuan penggalian]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>tempo.co, Selasa 7 Mei 2013</p>
<p>TEMPO.CO, Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) hari ini menandatangani kesepakatan kerja sama. Kesepakatan ini merupakan upaya mengoptimalkan pemanfaatan data citra satelit penginderaan jauh untuk tujuan penggalian potensi perpajakan.</p>
<p>&#8220;Selain pemanfaatan data citra satelit penginderaan jauh, akan ada pemberian bimbingan teknis pemanfaatan data citra satelit penginderaan jauh kepada DJP,&#8221; kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro seperti dikutip dalam rilis resmi, Selasa, 7 Mei 2013.</p>
<p>Citra satelit penginderaan jauh ini biasanya digunakan untuk perencanaan tata kota dan mitigasi bencana. Dengan kerja sama ini, data berupa sistem informasi geografis, luas wilayah, lahan dan bangunan bisa menjadi solusi penghitungan nilai obyek pajak yang ada di permukaan Indonesia.</p>
<p>Kismantoro mengatakan, tindak lanjut dari bimbingan tersebut adalah pembentukan forum koordinasi. &#8220;Forum ini untuk memperlancar pelaksanaan pemanfaatan data dimaksud, antara kedua belah pihak,&#8221; kata dia.</p>
<p>Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.193 triliun. Target ini meningkat 21,7 persen dibanding realisasi penerimaan pajak di 2012 sebesar Rp 980,1 triliun.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/ditjen-pajak-gandeng-lapan-gali-potensi-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>69 Kasus Pidana Pajak Sudah Divonis</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/69-kasus-pidana-pajak-sudah-divonis/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/69-kasus-pidana-pajak-sudah-divonis/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 04:40:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4970</guid>
		<description><![CDATA[Harian Kompas, Rabu 8 Mei 2013 Sebanyak 92 kasus pidana perpajakan selama 2009-2012 sudah masuk tahap penuntutan dipengadilan oleh kejaksaan. Sebanyak 69 kasus di antaranya telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana senilai hampir Rp 4,3 triliun.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Harian Kompas, Rabu 8 Mei 2013</p>
<p>Sebanyak 92 kasus pidana perpajakan selama 2009-2012 sudah masuk tahap penuntutan dipengadilan oleh kejaksaan. Sebanyak 69 kasus di antaranya telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana senilai hampir Rp 4,3 triliun. Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi melalui siaran pers, Selasa (7/5), menyatakan, kasus tindak pidana perpajakan didominasi kasus faktur pajak fiktif dan bendaharawan. Pelaku terbesar adalah wajib pajak badan sebanyak 68 kasus, wajib pajak bendaharawan sebanyak 14 kasus dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10 orang.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/69-kasus-pidana-pajak-sudah-divonis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lapangan Futsal Diusulkan Kena Pajak</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/lapangan-futsal-diusulkan-kena-pajak/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/lapangan-futsal-diusulkan-kena-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 04:40:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4968</guid>
		<description><![CDATA[jpnn.com, Senin 6 Mei 2013 TASIK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikamalaya kini sedang merancang penarikan pajak untuk lapangan futsal. Kepala Seksi Penetapan Pajak Dispenda Kota Tasikmalaya H Agus Jamaludin mengungkapkan perkembangan futsal yang sangat pesat di Kota Tasik]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>jpnn.com, Senin 6 Mei 2013</p>
<p>TASIK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikamalaya kini sedang merancang penarikan pajak untuk lapangan futsal. Kepala Seksi Penetapan Pajak Dispenda Kota Tasikmalaya H Agus Jamaludin mengungkapkan perkembangan futsal yang sangat pesat di Kota Tasik bisa dijadikan objek pajak yang potensinya luar biasa.</p>
<p>Hal itu perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan sebagai objek pajak.</p>
<p>“Untuk bisa mendongkrak PAD, kita akan segera mengusulkan ke DPRD agar (lapang) futsal bisa dijadikan objek pajak. Karena keberadaannya sudah sangat menjamur dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya kepada Radar (Grup JPNN), Minggu (5/5).</p>
<p>Pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kemenkeu, terkait soal pajak untuk lapangan futsal. Namun oleh Kemenkeu, futsal tetap masuk kategori olahraga, bukan permainan ketangkasan sehingga tidak bisa dikenakan pajak hiburan seperti halnya biliard. “Yang jadi masalahnya saat ini futsal tetap bagian dari olahraga. Kecuali kalau ada pertandingan dan penyelenggara mengenakan tiket masuk, baru boleh dikenakan pajak. Tapi untuk tempat permainannya sama dengan fasilitas olahraga lain seperti lapangan basket,” tuturnya.</p>
<p>Namun, kata Agus, sebenarnya jika pemkot dan DPRD berniat memasukkan lapangan futsal sebagai salah satu objek pajak &#8211;dalam Perda Pajak Hiburan&#8211; yang kini tengah direvisi dan dievaluasi oleh Kemenkeu. “Tidak apa-apa juga kalau pemkot mau memasukkan, toh nanti mereka akan mengevaluasi lagi dan siapa tahu bisa lolos. Jangan sampai ada daerah lain yang juga mengajukan dan disetujui, kita juga yang rugi,” ujarnya.</p>
<p>Jika memungkinkan, pihaknya ingin menjadikan lapang futsal sebagai objek pajak baru.&nbsp; Seperti halnya SPA dan salon yang kini sudah dikenakan pajak. “Saya optimis jika futsal bisa dipungut pajak, maka pencapaiannya akan lebih besar dibanding pajak parkir,” tuturnya.</p>
<p>Sementara itu salah seorang pengelola lapang futsal di Jalan Gunung Roay,&nbsp; Muhamad Ridwan (29) mengatakan jika memang ada usulan agar tempat futsal di kenakan pajak, pihaknya ingin terlebih dahulu mengetahui teknis penarikan atau mekanisme penarikannya. “Kalau memang itu kebijakan pemerintah, kita mengikuti saja. Namun jangan sampai membebani kita sebagai penyedia tempat futsal dengan pajak yang besar,” tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/lapangan-futsal-diusulkan-kena-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cegah faktur pajak fiktif, penomorannya diatur ulang</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/cegah-faktur-pajak-fiktif-penomorannya-diatur-ulang/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/cegah-faktur-pajak-fiktif-penomorannya-diatur-ulang/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 03:49:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4966</guid>
		<description><![CDATA[antaranews.com, Senin 6 Mei 2013 Siang itu, Agus, bukan nama sebenarnya, duduk termenung. Tatapan matanya kosong menerawang menembus jendela kantornya. Beberapa kali terlihat dia menghela napas, lalu kembali tenggelam dalam lamunannya. Teringat di benaknya suppliernya yang kabur beberapa bulan lalu,]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>antaranews.com, Senin 6 Mei 2013</p>
<p>Siang itu, Agus, bukan nama sebenarnya, duduk termenung. Tatapan matanya kosong menerawang menembus jendela kantornya. Beberapa kali terlihat dia menghela napas, lalu kembali tenggelam dalam lamunannya. Teringat di benaknya suppliernya yang kabur beberapa bulan lalu, menyisakan cicilan yang harus dilunasinya hingga beberapa bulan.</p>
<p>Alangkah terkejutnya Agus ketika pagi itu dia menerima secarik surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaannya terdaftar. Setelah berkonsultasi dengan Account Representative-nya, Agus mendapatkan penjelasan yang mencengangkan: suppliernya ternyata penerbit faktur pajak fiktif, dan telah dihukum pidana!</p>
<p>Surat tersebut menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan yang telah dilakukannya dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh suppliernya tidak dapat dibenarkan. Selain harus mengembalikan uang Negara yang terlanjur direstitusikan, Agus juga diwajibkan membayar denda 100% dari nilai pajaknya.<br />
Artinya, Agus menanggung dua kerugian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh suppliernya dinyatakan tidak sah, sehingga dia harus menyetor ulang PPN, serta jumlah denda yang mencapai 100%. Hal inilah yang membuatnya dia resah siang itu.</p>
<p>PPN pada dasarnya dikenakan pada setiap proses produksi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP), mulai pembelian bahan baku hingga penjualan. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dibebankan pada penjual yang disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual menerbitkan faktur pajak, disebut sebagai Pajak Keluaran (PK), dan dikreditkan oleh pembeli sebagai Pajak Masukan (PM).</p>
<p>PKP akan menyetorkan PPN dari PK-nya sekaligus merestitusikan PM-nya. Dengan mekanisme ini, pajak yang dipungut oleh Negara adalah sebesar PK dikurangi PM. Dalam Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN, pada pasal 16F dinyatakan bahwa pembeli BKP dan penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak jika tidak bisa menunjukkan bukti pajak telah dibayar. Dengan adanya tanggung jawab renteng ini, penerbit maupun pengguna faktur pajak harus berhati-hati dalam setiap transaksinya.</p>
<p>Tindak pidana perpajakan dalam penerbitan faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39A, terkait penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau penerbitan faktur pajak oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Pada kasus di atas, supplier dinyatakan bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sedangkan perusahaan milik Agus dinyatakan bersalah karena menggunakan faktur pajak tersebut dalam pengkreditan PM-nya. Inilah yang dimaksud dengan mekanisme tanggung renteng sebagaimana diatur dalam UU PPN.</p>
<p>Situasi di atas terjadi, ketika semua perusahaan dapat dengan mudahnya menerbitkan faktur pajak. Sering ditemui faktur pajak tidak hanya diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun juga diterbitkan oleh Wajib Pajak yang non PKP. Bahkan ada kasus dimana perusahaan atau individu yang belum terdaftar (belum ber-NPWP) turut menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang diterbitkan oleh non-PKP atau bahwa non-Wajib Pajak, inilah yang dinamakan faktur pajak fiktif.</p>
<p>Selain itu, meski diterbitkan oleh PKP, namun jika transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut adalah bukan transaksi yang sebenarnya, faktur pajak juga dilabeli sebagai fiktif. Sebagai contoh, toko pakaian menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan bahan bangunan, yang mana tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.<br />
&nbsp;<br />
Akibat penerbitan faktur pajak fiktif, tidak hanya Negara yang dirugikan akibat restitusi pajak, namun juga banyak “Agus” lain, sebagai pengguna faktur pajak, yang turut terkena dampaknya. Sebagai contoh, salah satu kasus faktur fiktif yang diungkap oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, mengakibatkan negara dirugikan sedikitnya Rp 7 miliar (Kompas, 9 November 2012). Dengan kerugian sebesar itu, dapat dipastikan para pengguna faktur pajak harus mengganti kerugian Negara sebesar 2 (dua) kali lipatnya (PPN + denda 100%).</p>
<p>Mengatasi hal tersebut, DJP telah melakukan beberapa pembenahan terkait sistem administrasi PPN. Upaya pertama yang dilakukan DJP adalah penertiban terhadap PKP. Pada tahun 2012 lalu, seluruh KPP diharuskan melakukan pendaftaran ulang PKP dan melakukan verifikasi alamat PKP langsung ke lapangan.</p>
<p>Apabila ternyata PKP tersebut tidak ditemukan di alamatnya, atau PKP tersebut sudah tidak melakukan kegiatan usaha, maka status PKPnya langsung dicabut, dan diumumkan melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Pengumuman ini dimaksudkan agar PKP lainnya tidak bertransaksi dengan menerbitkan faktur pajak kepada PKP yang sudah dicabut ijinnya.</p>
<p>Kegiatan tersebut membuahkan hasil berupa pencabutan status PKP terhadap lebih dari 300 ribu Wajib Pajak. Upaya ini berhasil meningkatkan penerimaan negara dari sektor PPN di tahun 2012, dari target sebesar Rp 336,1 triliun (APBN-P 2012) terealisasikan sebesar Rp 337,6 triliun. Selain membenahi data PKP, faktur pajakpun dibenahi dan diatur ulang tatacara penomorannya. Terhitung mulai 1 April 2013, penomoran faktur pajak dilakukan secara sentralisasi oleh DJP melalui KPP dimana PKP terdaftar.</p>
<p>Agar dapat dipastikan hanya PKP patuh yang akan memperoleh nomor seri faktur pajak, DJP mensyaratkan agar sebelum memperoleh nomor seri faktur pajak, PKP diharuskan mengajukan permohonan kode aktivasi dan password untuk memperoleh nomor seri faktur pajak.</p>
<p>Kode aktivasi hanya sekali saja digunakan, yakni pada saat mengaktifkan akun, sedangkan password akan digunakan setiap kali pengambilan nomor seri faktur pajak. PKP yang diperbolehkan mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, hanyalah PKP yang telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir. Kode aktivasi akan dikirimkan ke alamat PKP sesuai dengan alamat yang ada di database kantor pajak, sedangkan password akan dikirim melalui email PKP bersangkutan.</p>
<p>Dengan cara tersebut, dipastikan hanya PKP patuh yang jelas keberadaanya akan memperoleh nomor seri faktur pajak yang bersifat unik. Nomor yang dikeluarkan oleh KPP juga bersifat acak, dan tidak perlu digunakan secara berurutan. Hal ini akan mempermudah identifikasi faktur pajak fiktif yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerbitkannya.</p>
<p>Hal teknis terkait dengan penomoran faktur pajak yang baru ini dapat dilihat pada PER-24/PJ/2012 dan pembetulannya pada PER-08/PJ/2013. Terhitung mulai 1 Juni 2013, seluruh PKP diharapkan sudah melakukan penomoran faktur pajak sesuai ketentuan terbaru tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/cegah-faktur-pajak-fiktif-penomorannya-diatur-ulang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Rumah Second Kena Pajak, Pasutri di China Rela Cerai</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/jual-rumah-second-kena-pajak-pasutri-di-china-rela-cerai/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/jual-rumah-second-kena-pajak-pasutri-di-china-rela-cerai/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 11:38:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4960</guid>
		<description><![CDATA[okezone.com, Jumat 3 Mei 2013 SHANGHAI &#8211; Pengetatan penjualan properti di China dilakukan pemerintah setempat untuk mencegah kenaikan harga properti yang terlalu tinggi dan berisiko bubble. Namun, ternyata di China terdapat satu peraturan baru yang dinilai cukup aneh. Peraturan tersebut]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>okezone.com, Jumat 3 Mei 2013</p>
<p>SHANGHAI &#8211; Pengetatan penjualan properti di China dilakukan pemerintah setempat untuk mencegah kenaikan harga properti yang terlalu tinggi dan berisiko bubble. Namun, ternyata di China terdapat satu peraturan baru yang dinilai cukup aneh. Peraturan tersebut adalah pemberlakuan pajak keuntungan (capital gain) untuk rumah second hingga 20 persen</p>
<p>bagi pasangan dengan status menikah. Kenaikan pajak tersebut cukup besar dari yang saat ini masih berkisar satu sampai dua persen saja.&nbsp;</p>
<p>Menurut laporan Reuters, yang dikutip AOL Real Estate, Jumat (3/5/2013), peraturan mengenai pajak keuntungan pada penjualan rumah bekas sebenarnya sudah lama diberlakukan namun tidak seketat sekarang.&nbsp;</p>
<p>Bahkan seperti dilansir Times, investor di sana akhirnya memikirkan sebuah solusi, yakni pajak 20 persen tersebut tidak akan berlaku jika rumah second dibeli setelah pasangan yang memiliki rumah bercerai.&nbsp;</p>
<p>Bagai pucuk dicinta ulam pun tiba. Solusi ini disambut baik oleh masyarakat. Mengingat perceraian di China bukan masalah besar, sebab tidak membutuhkan waktu yang lama dan mahal, seperti di Amerika Serikat (AS). Bahkan, pasangan China bisa mendapatkan perceraian instan dengan hanya menampilkan diri bersama di pusat pendaftaran perceraian dan membayar biaya sebesar USD1,50 atau sekira Rp15 ribu saja.&nbsp;</p>
<p>Beberapa pusat pendaftaran perceraian melaporkan sebanyak 53 perceraian diproses hanya dalam satu hari saja. Setelah penjualan lengkap, pasangan yang telah bercerai bisa bebas untuk menikah lagi.&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ini satu sikap yang praktis. Aneh, tapi peraturan memaksa orang-orang untuk melakukannya,&#8221; kata Managing Director dari konsultan properti International Strategic Group, Li Li kepada Reuters.&nbsp;</p>
<p>Koran Shanghai Daily pun mengabarkan, pejabat di kantor-kantor pendaftaran cerai itu pun setuju dengan langkah ini dan menyebutnya sebagai langkah cerdas. &#8220;Saya mengatkan kepada mereka (pasutri) untuk datang ke sini lagi untuk mendaftarkan pernikahan kembali secepatnya setelath transaksi rumah mereka selesai,&#8221; kata seorang pejabat yang tidak menyebutkan namanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/jual-rumah-second-kena-pajak-pasutri-di-china-rela-cerai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lima Perusahaan Antre Tax Holiday</title>
		<link>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/lima-perusahaan-antre-tax-holiday/</link>
		<comments>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/lima-perusahaan-antre-tax-holiday/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 May 2013 11:37:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifeboy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dannydarussalam.com/?p=4958</guid>
		<description><![CDATA[Harian Kontan, Kamis 2 Mei 2013 JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) kembali menggodok usulan untuk memberikan fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) kepada lima perusahaan. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor petrokimia. Dua nama memang sudah sering disebutkan Menteri Perindustrian MS]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Harian Kontan, Kamis 2 Mei 2013</p>
<p>JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) kembali menggodok usulan untuk memberikan fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) kepada lima perusahaan. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor petrokimia. Dua nama memang sudah sering disebutkan Menteri Perindustrian MS Hidayat sebagai penerima insentif</p>
<p>pajak itu. Mereka adalah PT Indorama Polychemical Indonesia, anak usaha PT Indorama Synthetics yang akan mendirikan pabrik polister di Cikarang Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 185 juta atau sekitar Rp 1,79 triliun. Lalu, PT Energy Sejahtera Mas, salah satu anak usaha Grup Sinar Mas. Mereka ingin membangun pabrik penghasil turunan kelapa sawit di Dumai, Sumatera Utara dengan nilai investasi Rp 2,37 triliun.<br />
Tiga perusahaan lain yang kini antre adalah adalah PT Caterpillar Indonesia serta perusahaan patungan antara PT Antam dan pihak asing. &#8220;Satu lagi perusahaan bidang petrokimia, &#8220;kata Hidayat yang mengaku lupa dengan identitas perusahaan itu, Selasa (30/4).<br />
Caterpillar akan membangun pabrik perakitan truk tambang di Batam dengan nilai investasi sebesar US$ 150 juta. Pabrik itu akan menjadi yang kedua setelah sebelumnya mendirikan di Cileungsi, Jawa Barat.<br />
Menurut pejabat di Kemprin yang enggan disebutkan identitasnya, kepastian pemberian insentif pajak itu tinggal menunggu waktu saja.&#8221;Apakah usulan tax holiday diterima atau tidak, keputusannya bulan Juni,&#8221;ujarnya.<br />
Hidayat menambahkan, selain kelima perusahaan itu, sudah ada perusahaan mengajukan insentif serupa. &#8220;Minggu lalu sudah ada investor asal China yang juga minta fasilitas tax holiday, mereka sudah investasi disektor nikel di Sulawesi Utara,&#8221;kata mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.<br />
Nilai investasinya mencapai US$ 1,1 miliar dan saat ini sudah berjalan dengan pembangunan smelter, Bahkan, perusahaan asal negeri tirai bambu ini juga akan membangun powerplant yang kapasitasnya mencapai 130 megawatt (MW) pada periode selanjutnya. &#8220;Itu untuk kebutuhan smelternya dan kalau masih sisa akan dijual ke PLN,&#8221;tambah Hidayat.<br />
Sekadar informasi, tax holiday itu berupa pembebasan PPh badan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Saat ini sudah ada dua perusahaan penerima insentif itu, yakni PT Petrokimia Butadiene Indonesia dan PT Unilever Oleochemical Indonesia.<br />
Fasilitas keringanan pajak ini bertujuan agar investor berminat menanamkan duit mereka di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dannydarussalam.com/2013/05/lima-perusahaan-antre-tax-holiday/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
