•   Home
  • Profil
  • Layanan
  • Pelatihan Kursus
  • Inside Tax
  • Galeri
  • Karir
  • Kontak
  •                              
  • Home » Peraturan Pajak » Keputusan Menteri Keuangan » Nomor 504/KMK.01/2000
    Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.01/2000

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
    Keputusan Menteri Keuangan : 504/KMK.01/2000
    Tanggal : 30-Nov-2000

    
    				MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    
    
    
    Menimbang	:
    
    
    
    a.	bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    
    	333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara, dipandang perlu mengadakan perubahan 
    
    	beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang 
    
    	Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Di bidang Pengurusan Piutang Negara,
    
    
    
    b.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan 
    
    	Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    
    	334/KMK.01/2000 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang 
    
    	Negara;
    
    
    
    Mengingat	:
    
    
    
    1.	Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblads Tahun 1847 Nomor 23);
    
    
    
    2.	Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran 
    
    	Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    
    	Indonesia Nomor 2104);
    
    
    
    3.	Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik 
    
    	Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
    
    
    
    4.	Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    
    	 Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) 
    
    	sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara 
    
    	Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    
    	Nomor 4790);
    
    
    
    5 	Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan 
    
    	Urusan Piutang Negara;
    
    
    
    6.	Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
    
    
    
    7.	Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
    
    
    
    8.	Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    
    	Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan 
    
    	Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
    
    
    
    9.	Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan 
    
    	Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank oleh Panitia 
    
    	Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
    
    
    
    10.	Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
    
    
    
    11.	Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
    
    
    
    12.	Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman Dan Tata Cara 
    
    	Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara;
    
    
    
    						MEMUTUSKAN :
    
    
    
    Menetapkan	:
    
    
    
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
    
    KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI 
    
    BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
    
    
    
    						Pasal 1
    
    
    
    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman 
    
    dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara diubah sebagai berikut :
    
    
    
    1.	Ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai 
    
    	berikut :
    
    
    
    						"Pasal 12
    
    
    
    	Sebelum Pemeriksaan Piutang Negara dilaksanakan, Pemeriksaan melakukan langkah-langkah 
    
    	persiapan sebagai berikut :
    
    	
    
    	a.	dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pelayanan, Kepala Sub Seksi Penataan 
    
    		Barang jaminan (PBJ)/Kepala Seksi PBJ, Kepala Sub Seksi Piutang Perbankan/Kepala 
    
    		Seksi Piutang Perbankan, Kepala Sub Seksi Piutang Non Perbankan/Kepala Seksi 
    
    		Piutang Non Perbankan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak baik 
    
    		melalui media cetak, media elektronik maupun sumber lain yang dapat dipercaya 
    
    		terhadap diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau 
    
    		Penjamin Hutang termasuk ahli waris;
    
    	
    
    	b.	apabila data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir a telah diterima dan 
    
    		setelah diteliti kebenarannya dengan BKPN yang bersangkutan, maka Kepala Kantor 
    
    		Pelayanan menugaskan Kepala Sub Seksi PBJ/Kepala Seksi PBJ, untuk menunjuk 
    
    		Pemeriksa melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan 
    
    		dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris dengan 
    
    		menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I ;
    
    	
    
    	c.	kepala Sub Seksi PBJ/ Kepala Seksi PBJ membuat konsep surat tugas disertai 
    
    		program pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan 
    
    		kepada kepala kantor pelayanan untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir 
    
    		sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
    
    		 Lampiran VII."
    
    
    
    2.	Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi 
    
    	sebagai berikut :
    
    
    
    						"Pasal 13
    
    	(1)	Dalam hal Pemeriksaan dilakukan kantor wilayah, kepala kantor wilayah setelah 
    
    		menerima informasi dan mengkonfirmasikan dengan kepala kantor pelayanan 
    
    		memerintahkan kepala bidang piutang negara untuk melakukan Pemeriksaan atas diri, 
    
    		usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang 
    
    		termasuk ahli waris dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    
    		Lampiran II.
    
    	
    
    	(2)	Kepala Bidang Piutang Negara membuat konsep surat tugas disertai program 
    
    		pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada 
    
    		kepala kantor wilayah untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir sebagaimana 
    
    		ditetapkan dalam Lampiran V dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII."
    
    
    
    3.	Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi 
    
    	sebagai berikut :
    
    
    
    						"Pasal 14
    
    	
    
    	(1)	Dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pusat, Kepala Badan setelah menerima 
    
    		informasi dan mengkonfirmasikan dengan kepala kantor wilayah dan atau kepala kantor 
    
    		pelayanan memerintahkan Kepala Biro Piutang Negara Perbankan (PNP)/Kepala Biro 
    
    		Piutang Negara Non Perbankan (PNNP) untuk melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, 
    
    		harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang 
    
    		termasuk ahli waris dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    
    		Lampiran III.
    
    
    
    	(2)	Kepala Biro PNP/Kepala Biro PNNP membuat konsep surat tugas disertai program 
    
    		pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada 
    
    		Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk untuk ditandatangani dengan menggunakan 
    
    		formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan formulir sebagaimana 
    
    		ditetapkan dalam Lampiran IX."
    
    
    
    4.	Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
    
    
    
    						"Pasal 22
    
    
    
    	Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."
    
    
    
    						Pasal II
    
    
    
    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    
    
    
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini
    
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    
    
    
    Ditetapkan di	:	Jakarta
    
    pada tanggal	:	30 Nopember 2000
    
    
    
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    
    
    
    	ttd
    
    
    
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
    
    
    
    															              
    
    
    DannyDarussalam.com Tax Center |  Arif Yuli Setyono ‹ Dibaca 0 kali ›

    >
    Your Gateway to the New Dimension of Interantional Tax Knowledge in Indonesia