|
Sabtu, 15 Maret 2008 - DannyDarussalam.com Tax Center
Pemerintah akan beri usulan baru soal pajak lingkungan
JAKARTA. Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, masih menggodok sejumlah pasal krusial dalam calon aturan tersebut. Di antaranya soal pengenaan pajak lingkungan sebesar maksimal 0,5% dari omzet produksi perusahaan yang minimal sebesar Rp 300 juta setahun.
Kamis
(13/3), Pansus RUU PDRD yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Tukidjo,
meminta masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hadir dalam
pembahasan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Konservasi
Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti
Hilman.Pansus berharap, berbagai masukan ini
untuk menghilangkan anggapan bahwa pengenaan pajak lingkungan berarti
izin bagi perusahaan untuk merusak lingkungan. "Kementerian Lingkungan
Hidup mengusulkan hal baru seputar pajak lingkungan ini, "kata Tukidjo,
kemarin. Usulannya, pengenaan pajak lingkungan
bukan lagi berdasarkan angka produksi dan omzet perusahaan, tetapi
berdasarkan bobot kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh industri.
Jadi perusahaan yang makin banyak merusak lingkungan harus membayar
pajak lingkungan lebih banyak. Selain mengusulkan
patokan baru pungutan pajak lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup
juga mengusulkan insentif dan denda bagi pengusaha. MIsalnya,
pemerintah memberi diskon pajak bagi pengusaha yang menggunakan
teknologi ramah lingkungan. "Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup
membuat rincian lagi usulannya, "kata Tukidjo. Namun
demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu
menegaskan bahwa usul Kementerian Lingkungan Hidup bukan usul resmi
dari pemerintah. Departemen Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup
baru akan membentuk tim perumus usul resmi pemerintah bagi RUU Pajak
dan Retribusi Daerah. "Rapat tersebut kan baru bersifat dengar pendapat
belum usul resmi, "tandasnya. Walau begitu, Budi
mengakui bahwa memang sudah sepantasnya pengusaha membayar pajak
lingkungan berdasarkan kerusakan lingkingan akibat proses produksi.
Cara ini dianggap paling adil Sulit menghitung kerusakan lingkungan Masalahnya,
sulit menghitung bobot kerusakan lingkungan akibat proses produksi.
Walhasil, jalan paling mudah menetapkan besarnya pajak lingkungan
adalah berdasarkan jumlah produksi. "Kami berpatokan semakin banyak
mereka berproduksi, semakin banyak kerusakan yang merek ciptakan, "kata
Budi. Secara umum, penggodokan RUU PDRD sampai
kini masih membahas pasal-pasal yang bersifat umum. Jadi belum sampai
menyentuh ketentuan inti pajak lingkungan, seperti jenis pajak yang
akan diterapkan maupun besarnya tarif pungutan. Selain
pajak lingkungan, RUU PDRD misalnya juga akan menetapkan ketentuan baru
pajak penerangan jalan umum, pajak bahan galian hingga pajak reklame.
Beberapa poin penting inilah yang rencananya akan dibahas dan
diselesaikan pada pertengahan tahun ini. Cuma,
Budi meragukan DPR bisa cepat menyelesaikannya. "Anggota DPR kan masih
sibuk membahas UU lain yang lebih prioritas, seperti RUU RAPBNP 2008,
"tambahnya. Syamsul Ashar Harian Kontan,
14 Maret 2008
|