•   Home
  • Profil
  • Layanan
  • Pelatihan Kursus
  • Inside Tax
  • Galeri
  • Karir
  • Kontak
  •                              
  • Home » Berita Pajak » Hitungan Pajak Lingkungan Masih Berubah
    Hitungan Pajak Lingkungan Masih Berubah
    Sabtu, 15 Maret 2008 - DannyDarussalam.com Tax Center
    Pemerintah akan beri usulan baru soal pajak lingkungan
    JAKARTA. Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, masih menggodok sejumlah pasal krusial dalam calon aturan tersebut. Di antaranya soal pengenaan pajak lingkungan sebesar maksimal 0,5% dari omzet produksi perusahaan yang minimal sebesar Rp 300 juta setahun.
    Kamis (13/3), Pansus RUU PDRD yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Tukidjo, meminta masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hadir dalam pembahasan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman.

    Pansus berharap, berbagai masukan ini untuk menghilangkan anggapan bahwa pengenaan pajak lingkungan berarti izin bagi perusahaan untuk merusak lingkungan. "Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan hal baru seputar pajak lingkungan ini, "kata Tukidjo, kemarin.

    Usulannya, pengenaan pajak lingkungan bukan lagi berdasarkan angka produksi dan omzet perusahaan, tetapi berdasarkan bobot kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh industri. Jadi perusahaan yang makin banyak merusak lingkungan harus membayar pajak lingkungan lebih banyak.

    Selain mengusulkan patokan baru pungutan pajak lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengusulkan insentif dan denda bagi pengusaha. MIsalnya, pemerintah memberi diskon pajak bagi pengusaha yang menggunakan teknologi ramah lingkungan. "Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup membuat rincian lagi usulannya, "kata Tukidjo.

    Namun demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu menegaskan bahwa usul Kementerian Lingkungan Hidup bukan usul resmi dari pemerintah. Departemen Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup baru akan membentuk tim perumus usul resmi pemerintah bagi RUU Pajak dan Retribusi Daerah. "Rapat tersebut kan baru bersifat dengar pendapat belum usul resmi, "tandasnya.

    Walau begitu, Budi mengakui bahwa memang sudah sepantasnya pengusaha membayar pajak lingkungan berdasarkan kerusakan lingkingan akibat proses produksi. Cara ini dianggap paling adil

    Sulit menghitung kerusakan lingkungan

    Masalahnya, sulit menghitung bobot kerusakan lingkungan akibat proses produksi. Walhasil, jalan paling mudah menetapkan besarnya pajak lingkungan adalah berdasarkan jumlah produksi. "Kami berpatokan semakin banyak mereka berproduksi, semakin banyak kerusakan yang merek ciptakan, "kata Budi.

    Secara umum, penggodokan RUU PDRD sampai kini masih membahas pasal-pasal yang bersifat umum. Jadi belum sampai menyentuh ketentuan inti pajak lingkungan, seperti jenis pajak yang akan diterapkan maupun besarnya tarif pungutan.

    Selain pajak lingkungan, RUU PDRD misalnya juga akan menetapkan ketentuan baru pajak penerangan jalan umum, pajak bahan galian hingga pajak reklame. Beberapa poin penting inilah yang rencananya akan dibahas dan diselesaikan pada pertengahan tahun ini.

    Cuma, Budi meragukan DPR bisa cepat menyelesaikannya. "Anggota DPR kan masih sibuk membahas UU lain yang lebih prioritas, seperti RUU RAPBNP 2008, "tambahnya.

    Syamsul Ashar


    Harian Kontan, 14 Maret 2008

    Baca Juga
    © DannyDarussalam.com Tax Center | Arif Yuli Setyono ‹ Dibaca 743 kali ›
    Arsip Cari Komentar Beritahu Teman Cetak
    Topik TerbaruRealisasi Pajak Jateng I Rp 7,18 TriliunUMKM Menjerit, Perspektif Negatif Soal PajakPajak di London termahal di duniaPajak Hotel dan Restoran di Bogor Akan NaikPajak dan biaya
    Topik SebelumnyaPensiunan Ditunggu NPWP-nyaJepang Berencana Gunting Pajak Obligasi bagi Investor AsingDitjen Pajak Hanya Kantongi Rp 62 Miliar dari PPn Mobil MewaPajak Mobil Mewah Menteri Hanya Rp62 MiliarDirjen Pajak: Hentikan Penyidikan, BUMI Harus Bayar 500%
     Pencarian Cepat  Cari Berita Pajak :      

       

    Your Gateway to the New Dimension of International Tax Knowledge in Indonesia