- Judul : Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional
- Penulis : Darussalam, John Hutagaol, Danny Septriadi
- Penerbit : DANNY DARUSSALAM Tax Center
- Tahun Terbit : 2010
- Jumlah Halaman : 274
Buku Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional ini membahas tentang konsep dasar pajak internasional dan bagaimana mengaplikasikan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) secara sistematis dan step-by-step. Pembahasan buku ini dimulai dari konsep dasar pajak internasional, model, aplikasi, dan interpretasi P3B, serta tax avoidance dalam perspektif pajak internasional
Buku ini membahas seputar kontroversi besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh
SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menjadi sebuah institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi adalah visi besar Direktorat Jenderal Pajak yang dalam perjalanannya membutuhkan komitmen dan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Dengan perspektif ini, salah satu upaya penting yang selalu harus dilakukan pada saat yang bersamaan dan secara berkelanjutan adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ketentuan perpajakan bagi subjek pajak dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, sehingga mampu secara dinamis dan aktif melakukan upaya penggalian potensi perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Upaya di atas menjadi semakin penting dengan memperhatikan tantangan pembangunan Indonesia pada saat ini dan masa mendatang yang semakin besar dengan tidak mungkinnya kita menutup dari interaksi global. Efisiensi dan efektifitas sistem perpajakan Indonesia tidak hanya dipengaruhi hukum perpajakan domestik di Indonesia tetapi juga dipengaruhi oleh hukum perpajakan negara-negara lainnya. Kompleksitas transaksi lintas negara (cross-border transactions) menuntut pemahaman yang mendalam, khususnya dalam aspek perpajakan internasional. Ketiadaan dan kekurangan pemahaman tentang prinsip-prinsip perpajakan internasional dapat menimbulkan distorsi ekonomi yang berakibat negatif bagi kepentingan bangsa Indonesia.
Perhatian di atas menjadi relevan dengan kondisi krisis perekonomian global saat ini yang telah membuka kesadaran bagi banyak negara di dunia khususnya yang tergabung dalam G20, termasuk di dalamnya Indonesia, mengenai pentingnya kerja sama internasional untuk menghadapi berbagai bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) khususnya melalui berbagai bentuk dan skema transaksi lintas negara. Dalam konteks ini, pemahaman aspek perpajakan internasional dengan mengacu kepada kajian yang terpercaya dan didasarkan pada standar serta praktik secara internasional menjadi hal penting yang harus diperhatikan dan dipersiapkan secara dini oleh semua pihak.
Dengan pertimbangan di atas, saya sangat menghargai dan memberikan apresiasi positif untuk setiap kontribusi anak bangsa dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan khususnya perpajakan internasional. Seiring dengan penerbitan buku "Konsep dan Aplikasi Perpajakan International" yang disusun oleh Sdr. Darussalam, John Hutagaol dan Danny Septriadi, saya menyambut baik dan menyampaikan harapan besar ke depan agar buku ini memberikan kontribusi positif bagi upaya pencapaian visi besar Direktorat Jenderal Pajak.
Jakarta, September 2010

Drs. Mochamad Tjiptardjo, M.A
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
- 1. Pajak Internasional
- 2. Pemajakan Berganda
- 3. Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
- 4. Sebab-sebab Timbulnya Pajak Berganda
- 4.1. Source-Source Conflict
- 4.2. Residence-Source Conflict
- 4.3. Residence-Residence Conflict
- 4.4. Characterization of Income Conflict
- 5. Metode Penghindaran Pajak Berganda
- 5.1. Metode Pembebasan Pajak (Exemption Method)
- 5.2. Metode Kredit Pajak (Credit Method)
- 5.3. Metode Pengurangan (Deduction Method)
BAB 2 MODEL-MODEL PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- 1. OECD Model
- 2. UN Model
- 3. Fungsi OECD Model dan UN Model
- 4. Text OECD Model
- 5. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda sebagai Sumber Hukum
BAB 3 PROSEDUR PENERAPAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- 1. Pendahuluan
- 2. Person Covered - Tahap Pertama
- 2.1. Konsep Person dan Resident
- 2.2. Tie Breaker Rule
- 3. Taxes Covered - Tahap Pertama
- 4. Territory atau State Scope - Tahap Pertama
- 5. Definisi Istilah - Tahap Kedua
- 6. Pembagian Hak Pemajakan dalam Pasal-pasal Substantif Tahap Ketiga
- 6.1. Makna Terminologi "Shall be Taxable Only" dan "May be Taxed"
- 6.2. Jenis-jenis Penghasilan yang Hanya Dikenakan Pajak di Negara Domisili (Shall be Taxable Only)
- 6.3. Jenis-jenis Penghasilan yang Dapat Dikenakan Pajak di Negara Sumber (May be Taxed)
- 7. Mutual Agreement Procedure (MAP) - Tahap Kelima
BAB 4 INTERPRETASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- 1. Pendahuluan
- 2. Interpretasi berdasarkan Pengertian Internasional
- 2.1. Peran Vienna Convention on the Law of Tax Treaties (VCLT) dalam Interpretasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
- 2.2. Ketentuan Umum Interpretasi (Pasal 31 VCLT)
- 2.2.1. Pengertian "Good Faith"
- 2.2.2. Pengertian "Context"
- 2.3. Prosedur Tambahan sebagai Pelengkap dalam Melakukan Interpretasi (Pasal 32 VCLT)
- 2.4. Penggunaan Lebih dari Satu Bahasa dalam Perjanjian Internasional
- 2.5. Kedudukan OECD Commentaries dan UN Commentaries
- 2.6. Interpretasi yang Bersifat Statis atau Dinamis?
- 3. Interpretasi berdasarkan Pengertian Domestik
BAB 5 PERMANENT ESTABLISHMENT, BUSINESS PROFITS, SERTA PENGHASILAN PERKAPALAN DAN PENERBANGAN
- 1. Pendahuluan
- 2. Konsep Dasar Permanent Establishment
- 3. Basic Rule PE
- 3.1. Place of Business Test
- 3.2. Location Test
- 3.3. The Right Use Test
- 3.4. Permanent Test
- 3.5. Business Test
- 4. Tempat Usaha yang Dikecualikan sebagai PE
- 5. PE Konstruksi
- 6. PE atas Pemberian Jasa
- 6.1. Permasalahan Istilah "Personnel"
- 6.2. Haruskah "Personnel" merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dari Negara Domisili?
- 6.3. Pengertian "Same or Connected Project", For a Period or Periods, dan Perhitungan Hari
- 7. PE Agen
- 7.1. Konsep Agen
- 7.2. Elemen PE Agen
- 7.2.1. Pengujian atas Person
- 7.2.2. Pengujian atas Otoritas
- 7.2.3. Pengujian atas Pembuatan (Penutupan) Kontrak
- 7.2.4. Pengujian atas Kesinambungan Pembuatan Kontrak
- 7.2.5. Pengujian atas Kegiatan Usaha Pokok
- 8. Penentuan Laba Usaha PE
- 8.1. Attributable Principle dan Force of Attraction Principle
- 8.2. Distinct and Separate Enterprise Approach
- 8.3. Biaya-biaya yang Deductible
- 8.4. Indirect Method
- 8.5. Kantor Pembelian
- 8.6. Konsistensi
- 8.7. Subordination
- 9. Penghasilan dari Perkapalan dan Penerbangan
- 9.1. Pendahuluan
- 9.2. Penerapan Pasal 8 OECD Model
- 9.3. Hubungan Pasal 7 (Business Profits) dan Pasal 8 (Shipping, Inland Waterways Transport and Air Transport) OECD Model
BAB 6 PASSIVE INCOME, HARTA TAK BERGERAK, DAN CAPITAL GAIN
- 1. Dividen
- 1.1. Prinsip Umum
- 1.2. Pengertian Dividen
- 1.3. Dividen Partisipasi dan Portofolio
- 1.4. Beneficial Ownership
- 1.4.1. Konsep Beneficial Owner dalam Sudut Pandang Pengertian Internasional
- 1.4.1.1. Beneficial Owner dalam OECD Commentaries
- 1.4.1.2. OECD Conduit Companies Report
- 1.4.2. Konsep Beneficial Owner dalam Sudut Pandang Pengertian Domestik (Domestic Meaning)
- 1.4.3. Studi Kasus Beneficial Ownership
- 1.5. Dividen yang Diterima oleh Permanent Establishment
- 1.6. Branch Profit Tax
- 1.7. Pemajakan Dividen di Luar Wilayah Teritorial
- 2. Bunga
- 2.1. Kerangka Umum
- 2.2. Hak Pemajakan
- 2.3. Pengertian Bunga
- 2.4. Bunga yang Diterima oleh Permanent Establishment
- 2.5. Pengertian "arising in"
- 3. Royalti
- 3.1. Hak Pemajakan
- 3.2. Konsep Royalti, Know How, dan Jasa Teknik
- 4. Harta Tak Bergerak
- 4.1. Hak Pemajakan
- 4.2. Definisi Harta Tak Bergerak
- 4.3. Penghasilan Harta Tak Bergerak
- 5. Capital Gain
- 5.1. Prinsip Umum
- 5.2. Laba atas Pengalihan Harta Tak Bergerak
- 5.3. Laba atas Pengalihan Harta Bergerak
- 5.4. Laba atas Pengalihan Kapal dan Pesawat Terbang
- 5.5. Pengalihan Saham Perusahaan yang Mencer- minkan Pengalihan Harta Tak Bergerak
- 5.6. Laba Selain yang Diatur dalam Pasal 13
BAB 7 PENGHASILAN ORANG PRIBADI DAN PENGHASILAN LAINNYA
- 1. Penghasilan Orang Pribadi
- 1.1. Income from Employment
- 1.2. Penghasilan Direktur (Directors Fees)
- 1.3. Penghasilan Artis (Artistes) dan Olahragawan (Sportsman)
- 1.4. Penghasilan Pensiun (Pensions)
- 1.5. Penghasilan Pegawai Pemerintah (Goverment Service)
- 1.6. Penghasilan Akademisi (Profesor atau Guru)
- 1.7. Penghasilan Pelajar (Students) dan Peserta Magang (Business Appretinces)
- 1.8. Penghasilan Pejabat Diplomatik dan Konsulat
- 2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas (Independent Personal Services)
- 3. Penghasilan Lainnya (Other Income)
- 3.1. Prinsip Umum
- 3.2. Penghasilan Lainnya (Other Income) yang terkait dengan PE
BAB 8 PENGHINDARAN PAJAK SECARA INTERNASIONAL
- 1. Pendahuluan
- 2. Pengertian Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion
- 3. Ketentuan tentang Anti Avoidance
- 4. Pengertian Treaty Shopping
- 4.1. Kedudukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam Pencegahan Treaty Shopping
- 4.2. Beneficial Owner dan Treaty Shopping
- 4.3. Limitation on Benefits sebagai Anti Treaty
- 4.4. SAAR sebagai Anti Treaty Shopping
- 4.5. GAAR sebagai Anti Treaty Shopping
- 5. Controlled Foreign Corporation (CFC)
- 5.1. Ketentuan Controlled Foreign Corporation (CFC Rule)
- 5.2. Definisi CFC
- 5.3. Pengklasifikasian Negara Tax Haven
- 5.4. Jenis Penghasilan yang Dikategorikan sebagai Objek Ketentuan CFC
BAB 9 PRINSIP NON-DISKRIMINASI
- 1. Pendahuluan
- 2. Non-Diskriminasi atas Kewarganegaraan
- 3. Non-Diskriminasi atas Permanent Establishment
- 4. Non-Diskriminasi atas Pembebanan Biaya
- 5. Non-Diskriminasi atas Perusahaan Milik Subjek Pajak Luar Negeri
- 6. Jenis Pajak yang dicakup oleh Prinsip Non- Diskriminasi
BAB 10 PROSES PEMBENTUKAN, SAAT PEMBERLAKUAN, SAAT PEMBERLAKUAN KETENTUAN-KETENTUAN, DAN SAAT PENGHENTIAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- 1. Tahap Komunikasi Awal (Initial Contact)
- 2. Tahap Negosiasi (Negotiation)
- 3. Tahap Pemarafan (Initialing)
- 4. Tahap Penandatanganan (Signature)
- 5. Tahap Pengesahan (Ratification)
- 6. Tahap Pemberlakuan (Entry Into Force)
- 7. Tahap Berlakunya Ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Effective Date)
- 8. Tahap Penghentian (Termination)
For More Info please Contact Us now !
CIndy, Veronica di (021) 450-6738 / 4584-3544
Komplek Artha Gading Niaga E/25 Jakarta Utara, Fax (021) 4584-2713
Email:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
|
Apakah saya sudah bisa memesan buku tersebut?
Terima kasih