- Judul : Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak
- Penulis : Darussalam, S.E., Ak., M.Si. & Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M. Int. Tax
- Penerbit : PT Gramedia Widiasarana Indonesia
- Tahun Terbit : 2006
- Jumlah Halaman : 87
- Harga : Rp. 15.000,-
Buku ini membahas seputar kontroversi besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan supel, tidak mengatur rambu-rambu pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU). Tidak seperti konstitusi (UUD 1945) negara Indonesia, konstitusi di banyak negara, Meksiko misalnya, mengatur pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak melalui penerapan prinsip-prinsip ajaran Adam Smith, antara lain harus adil dan mempunyai kepastian hukum. Mengingat amanat pasal 23 A UUD 1945 dan ajaran Adam Smith tersebut, maka sudah seharusnya UU pajak dapat menjamin pengenaan pajak dilakukan secara adil. Semaksimal mungkin masalah pengenaan pajak diatur dalam pasal-pasal UU, dan seminimal mungkin mendelegasikannya kepada pemerintah.
|