| Pajak UKM Disepakati Final 2% |
|
|
|
| Wednesday, 22 February 2012 13:00 |
|
"Saya pikir 1% dari PPh dan 1% PPN untuk omzet Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar per tahun, perusahaan kecil bisa menerima ini," ujarnya, kemarin. Jika masalah penetapan pajak UKM untuk pengusaha dengan omzet di atas Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar sudah menemukan kata sepakat, lain halnya dengan pajak bagi pengusaha UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun. Sampai saat ini, tarif pajak untuk UKM kelas ini masih belum beres. Tapi, pengusaha masih keberatan. Sofjan mengatakan, tarif PPh final sebesar 0,5% terlalu besar bagi pengusaha mikro. "Angka yang 0,5% itu mesti direnegosiasi lagi mungkin jadi 0,2%," katanya. Sofjan beralasan, penerapan pajak untuk pengusaha UKM-beromzet di bawah Rp 300 juta bertujuan agar pengusaha ini bisa masuk dalam sistem perpajakan, sehingga pemerintah memiliki data. Sehingga, mestinya tujuan utama pemerintah bukan besaran penerimaan pajak yang bisa diraup dari pengusaha kelas mikro ini. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany mengatakan, pemerintah rencananya mengenakan pajak untuk pengusaha UKM di bawah Rp 300 juta per tahun dengan besaran PPh final sebesar 0,5%. Fuad bilang, sebenarnya desain pajak UKM ini nantinya akan menjadi insentif atau kemudahan bagi pelaku usaha. "Kami mau berikan fasilitas perpajakan, kemudahan, termasuk dalam mengisi surat pemberitahuan pajak (SPT), cara membayarnya, dan cara menghitungnya. Itu akan lebih mudah," jelas Fuad baru-baru ini. Sofjan mengatakan, sebenarnya dari pengusaha tidak akan keberatan dengan pengenaan pajak ini, asal pelaksanaannya lebih transparan. Saat ini, pembahasan mengenai pajak UKM sudah hampir final. "Tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP), dan menyelesaikan masalah teknis di lapangan, "ujarnya.
|







