| Pajak Randis Diberlakukan Maret |
|
|
|
| Saturday, 04 February 2012 13:00 |
|
MARTAPURA – Pembayaran pajak kendaraan plat merah (kendaraan dinas-randis)baik instansi pemerintah,TNI maupun Polri akan diberlakukan pada Maret 2012. Hal ini sesuai dengan Peraturan D... aerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kepala UPTD Samsat Martapura OKU Timur Bustomi Sahir, mengungkapkan seharusnya pembayaran pajak kendaraan plat merah berlangsung pada Januari 2012. Namun berdasarkan instruksi dari Pemprov Sumsel baru diberlakukan pada Bulan Maret. Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional hanya membayar uang asuransi. Untuk mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan dinas, lembaganya terus melakukan sosialisasi terhadap sejumlah instansi dan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas. “Kita tidak ingin pegawai di lingkungan Pemkab OKU Timur kaget dengan pemberlakuan pembayaran pajak kendaraan plat merah, karena itu kita masih melakukan klarifikasi untuk kendaraan dinas yang dikenakan pajak untuk kemudian menerbitkan surat edaran yang mengaturnya,” tambahnya. Sedangkan untuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak seperti kendaraan pribadi. Untuk kendaraan dinas, pengguna hanya dikenakan pajak sebesar 0,5%
|







