| LKPP Usul Tunda Pemotongan PPh |
|
|
|
| Wednesday, 22 February 2012 13:00 |
|
Kepala LKPP Agus Rahardjo menjelaskan, usulan ini akan tertuang dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Usulan ini, masih kami bicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak," terang Agus, Selasa (21/2). Berdasarkan Perpres No.54/2010, proyek yang nilainya di bawah Rp 100 juta, proses pengadaannya tidak perlu melalui lelang. Selama ini, pengadaan barang yang dilaksanakan tanpa melalui pelelangan alias penunjukan langsung dikenakan PPh sebesar 1,5% di awal dari jumlah pembayaran. Dalam praktiknya, pemungutan pajak oleh bendahara proyek atas pengadaan langsung malah menjadi hambatan karena harus mengurus surat keterangan fiskal ke kantor pajak. "Harusnya dibebaskan dari keharusan menarik pajak, supaya pengadaan langsung ini bisa berjalan dengan baik," ujar Agus, Selasa (21/2). Tapi Agus menegaskan, usulan ini bukan berarti kontraktor tidak bayar pajak. Kontraktor boleh bayar pajak setelah mengerjakan proyek. Poin lain yang ada dalam revisi Perpres 54/2010 adalah kemungkinan untuk menaikkan plafon proyek pengadaan barang dan jasa yang boleh menggunakan mekanisme lelang sederhana. Kalau semula batas maksimal sebesar Rp 200 juta, nantinya bisa menjadi Rp 2,5 miliar. Sekedar Anda tahu, proses lelang sederhana membutuhkan waktu yang lebih singkat. "Waktu lelangnya makin pendek, karena pengumuman lelang dari seminggu jadi hanya 3 hari," ujarnya. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto setuju untuk menyederhanakan proses lelang pengadaan barang yang nilainya kecil. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, komposisi belanja modal berdasarkan nilai paket pengadaan yang besarannya Rp 100 juta, hanya 1,75% atau total nilainya mencapai Rp 2,58 triliun. Padahal total pagu belanja modal dalam APBN 2012 mencapai Rp 168 triliun. Menurut hitungan Agus Suprijanto, kalau batas plafon lelang sederhana ini dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar maka komposisi belanja modal yang bisa dipercepat sekitar 12,62% atau sekitar Rp 18,62 triliun. Dengan begitu pemerintah bisa merealisasikan mimpi membelanjakan APBN secara merata di sepanjang tahun.
|







