| Kendaraan di Depok Terus Bertambah, Pajak Progresif Perlu Diikuti Perbaikan Transportasi Publlik |
|
|
|
| Saturday, 04 February 2012 13:00 |
|
Saya menduga pertumbuhan kendaraan ini terjadi karena kesejahteraan warga yang membaik," tutur Iwa udrajat, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pendapatan Jawa Barat Cabang Pelayanan Wilayah Depok I, Jumat (3/2).
Sebab lain, bisa jadi mereka yang membeli kendaraan baru merasa lebih efektif menggunakannya daripada mengandalkan angkutan umum. Pertambahan kendaraan baru, kata Iwa, juga disebabkan fasilitas kemudahan yang disediakan penjual kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, misalnya banyak penjual yang tidak membebankan uang muka kepada pembeli. Ini turut merangsang pertambahan kendaraan baru di Depok," katanya.
Depok masuk dalam kluster wilayah dengan pertumbuhan kendaraan tertinggi di Jawa Barat. Beberapa daerah di Jawa Barat yang pertumbuhan kendaraannya juga tinggi adalah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bandung. Sejak 2 Januari lalu, di Depok sesungguhnya sudah diberlakukan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat sama, besar pajak kendaraan kedua adalah 2,25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, ketiga 2,75 persen, keempat 3,25 persen, sedangkan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 persen.
Bagi yang memiliki satu kendaraan, pajaknya hanya 1,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Harapan pemerintah bahwa pajak ini dapat menghambat laju pertambahan jumlah kendaraan sepertinya tidak mudah. Sampai akhir tahun 2011, jumlah kendaraan yang terdata di kantor Samsat Depok sebanyak 543.000 unit. Jumlah ni termasuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan berat.
"Kenyataan, laju pertambahan kendaraan sulit untuk di tekan," ujar Iwa.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Risto Samudra, harus ada yang memikirkan dampak jangka panjang dari pertumbuhan jumlah kendaraan. Jika tidak, akan ada benturan kepentingan karena ruang gerak kendaraan di jalan semakin terbatas. "Solusi yang dapat dijalankan mulai sekarang adalah membangun angkutan publik yang baik. Kemudian, memberlakukan tarif parkir yang tinggi untuk kendaraan pribadi di pusat kota. Dengan cara ini, kemungkinan orang akan berpikir membeli kendaraan baru," kata Risto. Pengamat transportasi Darmaningtyas berpandangan, semakin tinggi pajak kendaraan semakin merangsang orang memiliki kendaraan baru. Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan merupakan simbol keberhasilan status sosial. Pada saat sama, laju pertumbuhan kendaraan baru tidak secepat pembangunan jalan baru. Depok masih kekurangan sarana jalan sehingga kerap terjadi kepadatan kendaraan di jalur utama. Sementara itu, target Pemerintah Kota Depok setiap tahun hanya dapat membangun satu jalan baru.
|







