|
Wednesday, 22 February 2012 13:00 |
RANTAUPRAPAT Pemilik hiburan keluarga Fun World di Komplek Brastagi Supermarket, Rantauprapat mengabaikan aturan pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (Pph/Ppn).
Kepala Dinas ...
Pendapatan,Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labuhanbatu Erwin Siregar mengatakan, pusat hiburan itu hingga kini belum pernah membayar pajak ke Pemkab Labuhanbatu.
“Sudah berulangkali kami melayangkan surat teguran kepada pihak pengusaha pusat hiburan keluarga itu.Tapi , sampai sekarang sama sekali tidak mendapat respons dari pihak pengusaha.Padahal sesuai ketentuan berlaku untuk pajak yang dikenai sebesar 35% dari omzet yang diperoleh pengusaha,” kata Erwin,kemarin.
Sejak berdirinya usaha hiburankeluargasekitar Agustus2011, hingga kini belum pernah membayar pajak.Padahal,sesuai Perda No8/2011,pajak hiburan yang dikenakan sebesar 35%. Erwin menjelaskan, sebelumnya, pengusaha hiburan tersebut pernah melakukan penawaran besaran pajak yang wajib dibayarkan kepada Pemkab Labuhanbatu. Namun, jumlah yang diminta pengusaha itu jauh dari ketetapan yang ada,yakni hanya 10%.
“Dinas PPKAD Labuhanbatu sudah menyurati pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu guna melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang diduga kuat tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak yang ada.
Sementara itu berdasar pantauan, hiburan Fun World ramai dikunjungi warga khususnya yang membawa anak-anak untuk menikmati berbagai fasilitas permainan yang ada. Seperti panorama dan dekorasi ruangan yang sesuai dengan tema permainan untuk anak – anak.
Kepala SDM Brastagi The Five Star Supermarket Asnizar Siregar mengatakan, jika pusat hiburan itu merupakan usaha yang diluar dari manajemen perusahaan Brastagi.“Mereka hanya menyewa lokasi yang disediakan pihak Brastagi Supermarket,” tandasnya.
Harian Seputar Indonesia, 22 Februari 2012
|