Kurs Pajak

14.05.2012 s/d 20.05.2012
USD 1 9.238,00
AUD 1 9.331,23
SGD 1 7.390,11
JPY 100 11.566,45
EUR 1 11.978,06
Selengkapnya
Jadwal Course apa yang paling anda inginkan?
 

Information Center

Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5 Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonesia
Telp: 62 21 2938 5758 (hunting) Fax 62 21 2938 5759
Mail : service[at]dannydarussalam.com
Dipungut PPh, Hakim Tipikor Protes PDF Print E-mail
Friday, 03 February 2012 13:00

SURABAYA- Para hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial melakukan protes karena terkena pungutan pajak penghasilan (PPh). Sebanyak 11 hakim terseb... ut nekat mendatangi rapat akbar pejabat pajak di Empire Palace. “Kami datang ke sana dan diberi waktu sekitar satu jam untuk berbicara dengan Dirjen Pajak Fuad Rahmany,” kata hakim Tipikor Dame Pandiangan saat ditemui di PN Surabaya, kemarin.Para hakim menyampaikan keberatan soal kebijakan Dirjen Anggaran yang memungut pajak 15% atas tunjangan kehormatan hakim ad hoc sebesar Rp13 juta perbulan mulai Januari 2012.


“Sebelumnya kami mengkomunikasikan masalah ini ke Kanwil Kantor Pajak (Jawa Timur). Pimpinan di sana kemudian memberitahu kalau ada rapat akbar pimpinan pejabat kantor pajak di Surabaya. Kami disarankan membicarakan itu langsung dengan Dirjen Pajak,”lanjut Dame. Bagi Dame, protes tersebut bukan sekadar masalah besarnya pungutan PPh.Namun pihaknya lebih mempersoalkan penerapan undang-undang sebagai dasar kebijakan tersebut.

“Permasalahannya ada interpretasi yang kabur soal hakim ad hoc.Apakah hakim ad hoc termasuk pejabat negara atau tidak,”jelasnya. Menurutnya, berdasarkan UU Pokok Kekuasaan Hakim dan Peradilan, hakim ad hoc sama dengan hakim karir dan termasuk pejabat negara.“Kalau pejabat negara pajak penghasilannya ditanggung negara,” tandasnya.

“Sementara Dirjen tadi bilang kalau kebijakan pajak kami didasarkan pada surat Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Pendayagunaan Aparatur Negara-red). Surat Menpan bukan undang-undang,” imbuhnya. Pada pertemuan tersebut, Dame mengatakan Dirjen Pajak berjanji akan membicarakan masalah itu dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Dirjen berjanji secepatnya akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat, ”ujarnya. Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim I Suharno belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan ini. Ketika dihubungi ponselnya tidak aktif.


Harian Seputar Indonesia, 3 Februari 2012


Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."