- Edisi Perkenalan - September 2007
- Penerbit : Danny Darussalam TaxCenter
- Headline
Tax Planning, Aggressive Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion dan Anti Tax Avoidance
- Harga : Rp. 25.000
Inilah edisi perdana kami November 2007 dengan topik bahasan utama CROSS-BORDER TRANSFER PRICING ...... ... ... ... . . ........ . . . .... .. . . . . . .
Inside Greetings
Informasi perpajakan yang ada saat ini dirasakan tidak mencukupi kebutuhan komunitas pajak seiring dengan perkembangan informasi perpajakan yang semakin berkembang. Inside Tax sebagai produk majalah pajak yang terbit setiap bulan, berusaha memberikan informasi perpajakan lebih dalam dari yang
didapat media lain. Inside Tax menawarkan kepada para komunitas pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan yang kami sajikan dengan menarik, mudah dipahami, dan dengan biaya yang terjangkau bagi seluruh kalangan komunitas pajak.
Komitmen kami yaitu memberikan yang terbaik kepada para pembaca tentang isu-isu perpajakan baik dari isi maupun analisis, tidak memihak kepada Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak, serta melakukan perbandingan perpajakan dengan negara lain.
Inside Headline
- Tax Planning, Aggressive Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion dan Anti Tax Avoidance
Dalam konteks perpajakan internasional, ada berbagai skema yang biasa dilakukan oleh PMA untuk menghindari pajak yaitu dengan skema seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation (CFC).
Skema yang dikategorikan aggressive tax planning oleh ATO:
- Transaksi yang dibuat semata-mata untuk tujuan menghindari pajak. Dengan kata lain transaksi tersebut tidak mempunyai tujuan bisnis, kalaupun ada tujuan bisnisnya tetapi sangat tidak signifikan.
- Berusaha untuk mendapatkan fasilitas pajak yang sebenarnya fasilitas pajak tersebut tidak ditujukan kepadanya. ....
- Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion di Mata Perpajakan Indonesia
- Beda Negara Beda Pandangan dalam hal Tax Avoidance
- SAAR & GAAR Dalam Menangkal Penghindaran Pajak
- General Anti Avoidance Rule (GAAR) dan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) di Malaysia
- Penerapan Controlled Foreign Companies (CFC) Rules sebagai Anti-Tax Avoidance
- Treaty Shopping dan Anti Penghindaran Pajak
Inside Opinion
- Tindak Pidana Pajak dan kejahatan Korporasi
Salah satu definisi mengenai kejahatan korporasi (corporate crime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh korporasi atau oleh orangorang yang dapat diidentifikasi dengan korporasi atau entitas bisnis lainnya.
Jadi, walaupun tindak pidana pajak termasuk dalam lingkup kejahatan korporasi, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidananya tersebut tetaplah orang pribadi.
Inside Treaty
- Dampak Jika Pasal Independent Personal Services dalam P3B Indonesia diasimilasikan dalam Pasal Permanent Establishment
“UN Model memberikan kesempatan lebih besar kepada Negara sumber untuk dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari Independent Personal Services melalui tiga alat uji.”
Inside Strategy
- Penanganan Konfirmasi Pajak Masukan yang Dinyatakan ”Tidak Ada”
Inside Court
- Kapan Saat Terutang PPh Pasal 26 atas Bunga?
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, terdapat Objek Pajak atas biaya bunga ke Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN (selanjutnya disebut sebagai resident) USA yang belum dipotong PPh Pasal 26. Atas temuan tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar. Wajib Pajak mengajukan banding atas ketetapan pajak tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut sebagai P3B) antara Indonesia-USA, Indonesia baru mempunyai hak pemajakan atas bunga yang bersumber dari Indonesia kepada resident USA pada saat bunga tersebut dibayarkan. Dasar yang dipakai oleh Wajib Pajak adalah bunyi Pasal 11 ayat (1) dari OECD Model (yang menjadi salah satu model dari P3B) sebagai berikut ini:
" Interest arising in Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State." ....
Inside Celebrity
- Arzetti Bilbina Setiawan : Pajak Itu Kewajiban
Bagi model senior ini pajak adalah kewajiban seorang warga negara. Namun ia tidak mau pusing-pusing memikirkan kemana pajak itu dibelanjakan. Toh sudah ada orang yang berkewajiban mengurusnya. “Marilah kita melaksanakan kewajiban kita masing-masing dengan benar,” begitu katanya.
|