| Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion, dan Anti Avoidance Rule |
|
|
|
| Darussalam dan Danny Septriadi |
| Wednesday, 14 January 2009 20:38 |
|
1. Pendahuluan
Meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin terbukanya perekonomian suatu negara tentu akan memberikan peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis mereka dengan cara menciptakan berbagai inovasi produk barang maupun jasa. Sebagai perusahaan yang berorientasi laba sudah tentu suatu perusahaan akan berusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya melalui berbagai macam efisiensi biaya, termasuk efiesiensi beban (biaya) pajak. Terkait dengan perusahaan multinasional (PMA), dalam tahun 2005 saja, di Indonesia, realisasi investasi yang berasal dari PMA diperkirakan mencapai USD 8.68 miliar[2] Jumlah tersebut meningkat dua kalinya dari tahun sebelumnya. Seiring dengan besarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia, pendapatan pemerintah yang berasal pajak dari perusahaan multinasional seharusnya tinggi. Akan tetapi, kita pernah dikejutkan dengan pernyataan mantan Menteri Keuangan RI Jusuf Anwar pada akhir November 2005, yang menyatakan bahwa 750 PMA tidak pernah membayar pajak.[3] Hal serupa juga pernah diungkapkan di tahun 2002 oleh pejabat pajak yang menangani perusahaan multinasional yang pernah mengindikasikan kemungkinan adanya praktik ilegal dari kalangan perusahaan PMA, antara lain melalui transfer pricing, sehingga 70% perusahaan PMA yang terdaftar sebagai Wajib Pajak laporan keuangannya terlihat merugi dan akhirnya tidak mempunyai kewajiban membayar pajak.[4] Di balik pernyataan tersebut tentu kita bertanya, apakah perusahaan multinasional tersebut benar-benar rugi atau melakukan penghindaran pajak, sehingga tidak membayar pajak? Dan bagaimana pula peraturan perundang-undangan anti penghindaran pajak (anti avoidance) negara kita dalam menangkal skema penghindaran pajak tersebut?
2. Pengertian Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion
Antara suatu negara dengan negara lain bisa jadi saling berbeda pandangannya tentang skema apa saja yang dapat dikategorikan sebagai acceptable tax avoidance atau unacceptable tax avoidance.[5] Dengan demikian, bisa saja suatu skema penghindaran pajak tertentu di suatu negara dikatakan sebagai penghindaran pajak yang tidak diperkenankan, tetapi di negara lain dikatakan sebagai penghindaran pajak yang diperkenankan. Istilah lain yang sering dipergunakan untuk menyatakan penghindaran pajak yang tidak diperkenankan adalah aggressive tax planning dan istilah untuk penghindaran pajak yang diperkenankan adalah defensive tax planning.
3. Ketentuan tentang Anti Avoidance
Di banyak negara, seperti di Israel dan Kanada, telah membuat suatu ketentuan untuk menangkal praktik unacceptable tax avoidance atau aggressive tax planning yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Hal ini disebabkan karena tax planning yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak lagi bersifat defensive tax planning[9] lagi tetapi sudah semakin offensive yaitu dengan membuat suatu transaksi semu yang pada dasarnya tidak ada tujuan bisnisnya atau membuat suatu entitas usaha di negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven country. Di Australia, skema-skema yang dapat dikategorikan sebagai aggressive tax planning oleh Australian Taxation Office (ATO) adalah sebagai berikut:[10]
4. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan kita yang berlaku saat ini, belum ada definisi yang jelas mengenai tax plannning, agresive tax planning, acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance. Dengan demikian, dalam praktiknya sering menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Wajib Pajak dan aparat pajak. Wajib Pajak dan aparat pajak tentu akan memberikan penafsiran sendiri-sendiri yang menguntungkan mereka, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dari sudut pandang Wajib Pajak, tentu akan berpendapat bahwa sepanjang skema penghindaran pajak yang mereka lakukan tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tentu sah-sah saja (legal). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah tentu juga berkepentingan bahwa jangan sampai suatu ketentuan perpajakan disalahgunakan oleh Wajib Pajak untuk semata-mata tujuan penghindaran pajak yang akan merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, untuk kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi pemerintah, ketentuan tentang tax planning, tax avoidance, dan anti tax avoidance yang berupa Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) maupun General Anti Avoidance Rule (GAAR) harus diatur secara jelas dan rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik untuk ketentuan formalnya yaitu terkait dengan sanksi, maupun dalam ketentuan materialnya.
[1] Bruno Gibert, "France: Consolidation and Developing the French Advance Pricing Agreement Procedure", dalam European Taxation, IBFD, Februari 2005, hal. 56. [2] Kapanlagi.com, 15 Desember 2005. [3] Kompas, 23 November 2005. [4] Kompas, 27 Agustus 2002. [5] Untuk memperjelas perbedaan sudut pandang suatu negara atas skema penghindaran pajak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, lihat tulisan kami di Inside Tax Edisi September 2007. [6] Indrayagus Slamet, "Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion di Mata Perpajakan Indonesia", dalam Inside Tax, Edisi Perkenalan, September 2007, hal. 8. [7] James Kessler, "Tax Avoidance Purpose and Section 741 of the taxes Act 1988", British Tax Review, 4 November 2004, hal. 377. [8] Paulus Merks, "Categorizing International Tax Planning", dalam Fundamentals of International Tax Planning (editor: Raffaele Russo), IBFD, 2007, hal. 66-69. [9] Untuk mendapatkan pengertian defensive tax planning yang jelas, silahkan baca tulisan Indrayagus Slamet di Inside Tax Edisi September 2007. [10] Rachel Tooma, "Tax Planning in Australia: When is Aggressive Too Aggressive?" dalam Tax Notes International, Mei 2006, hal. 427. |






Publication 

