| Pembagian Hak Pemajakan Atas Suatu Jenis Penghasilan Berdasarkan OECD Model Tax Treaty |
|
|
|
| Darussalam dan Danny Septriadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Friday, 14 November 2008 16:05 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (selanjutnya disebut tax treaty) yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty)[1] pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Seperti sudah diketahui bersama bahwa salah satu tujuan diadakannya tax treaty adalah untuk menghindari adanya pemajakan berganda. Dengan demikian, agar tidak terjadi pemajakan berganda atas penghasilan yang sama yang diterima atau diperoleh oleh subjek yang sama (juridical double taxation) maka suatu tax treaty membatasi hak pemajakan suatu negara untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tersebut. Ketika masing-masing ketentuan domestik suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, maka berdasarkan tax treaty, hak masing-masing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan dapat dihilangkan atau dibatasi. Dengan kata lain, ketika suatu negara mengadakan tax treaty maka negara tersebut setuju untuk dibatasi haknya untuk mengenakan pajak berdasarkan pembatasan yang diatur dalam tax treaty.[2] Perlu diketahui bahwa tax treaty tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan didasarkan atas ketentuan domestik negara tersebut. Dengan demikian, apabila dalam tax treaty suatu negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara tersebut berdasarkan hukum domestiknya tidak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut maka negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut walaupun tax treaty memberikan hak pemajakan kepada negara tersebut. Pembagian Hak Pemajakan Metode yang dipergunakan dalam suatu tax treaty untuk menghindari adanya pemajakan berganda adalah menggolongkan suatu penghasilan berdasarkan suatu penggolongan tertentu (scheduler income) dan menentukan hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan yang dihasilkan dari penggolongan penghasilan tersebut.[3] Dengan demikian, hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan dengan jenis penghasilan lainnya dapat berbeda-beda. Jadi, penentuan jenis penghasilan merupakan hal penting karena akan menentukan negara mana yang berhak untuk memajaki atas penghasilan tersebut. Pasal-pasal yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan tersebut disebut sebagai "distributive rules"[4] atau "assignment rules"[5] atau disebut juga dengan "allocation articles"[6]. Pada umumnya, penggolongan penghasilan dalam pasal-pasal yang disebut sebagai distributive rules tersebut adalah sebagai berikut:[7]
Adapun pembagian hak pemajakan suatu negara berdasarkan distributive rules yang diatur dalam tax treaty pada dasarnya adalah sebagai berikut:[8]
Dalam pembagian hak pemajakan kepada suatu negara, tax treaty yang dikembangkan oleh OECD Model cenderung untuk memberikan hak pemungutan pajak sebanyak mungkin kepada negara domisili. Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan yang ada dalam distributive rules dimaksudkan untuk membatasi hak pemajakan negara sumber.[9] Makna Terminologi "Shall be Taxable Only in.." dan "Maybe Taxed in" Dalam model tax treaty yang dikembangkan oleh OECD, terminologi yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu negara yang biasanya diberikan kepada negara di mana subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri (residence state)[10] adalah "shall be taxable only in...". Dengan demikian, jika hak pemajakan tersebut hanya diberikan kepada suatu negara maka negara lainnya tidak boleh untuk mengenakan pajak.[11] Jadi, isu pemajakan berganda atas suatu penghasilan yang diatur melalui penggunaan terminologi ini seharusnya tidak akan terjadi karena hak pemajakan diberikan sepenuhnya kepada negara domisili dan negara sumber dilarang untuk mengenakan pajak. Di sisi lain, terminologi yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan dibagi antara negara domisili dan negara sumber adalah "may be taxed in...". Makna terminologi tersebut adalah negara sumber juga dapat mengenakan pajak.[12] Jadi, disamping negara domisili berhak untuk mengenakan pajak, negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Apabila masing-masing negara mengenakan pajak maka terdapat isu pemajakan berganda. Untuk menghindari adanya pemajakan berganda maka negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda melalui mekanisme tax credit method atau income exemption method (tergantung kepada ketentuan domestik negara domisili). Jenis-jenis Penghasilan yang Hanya Dikenakan Pajak di Negara Domisili (Shall be Taxable Only in..) Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis penghasilan yang berdasarkan OECD Model tax treaty, yang hak pemajakannya diberikan hanya kepada negara domisili (residence state):
Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis penghasilan yang berdasarkan OECD Model tax treaty, yang hak pemajakannya juga diberikan kepada negara sumber (source state), sehingga hak pemajakan dibagi antara negara domisili (residence state) dan negara sumber (source state):
1. Tanpa adanya pembatasan (unrestricted right of tax in the source tax), Artinya negara sumber dapat mengenakan pajak atas jenis penghasilan tersebut di bawah ini sesuai dengan ketentuan domestiknya tanpa ada pembatasan (misalnya tanpa ada pembatasn tarif). Adapun jenis-jenis penghasilan tersebut adalah berikut:
2. Dengan pembatasan (restricted right of tax in the source tax) Artinya negara sumber dapat mengenakan pajak atas jenis penghasilan tersebut di bawah ini dengan pembatasan yang diatur dalam tax treaty (misalnya berdasarkan ketentuan domestik Indonesia, pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan tarif sebesar 20% maka ketika pembayaran dividen tersebut ditujukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia maka tarifnya dibatasi maksimal sebesar 10%). Adapun jenis-jenis penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:[16]
[1] Comprehensive tax treaties merupakan suatu perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian terhadap semua atau hampir semua jenis penghasilan. Sedangkan limited tax treaties adalah perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian hanya atas suatu jenis penghasilan tertentu, misalnya hanya atas penghasilan yang diperoleh dari lalulintas penerbangan internasional. Lihat Philip Baker, Double Taxation Conventions and International Tax Law: A Manual on the OECD Model Tax Convention on Income and on Capital of 1992, Sweet & Maxwell, 1994, pada bagian B-15. [2] Kevin Holmes, International Tax Policy and Double Tax Treaties: An Introduction to Principles and Application, IBFD, 2007, hal. 87. [3] Robert Deutsch, Roisin M Arkwright, dan Daniela Chiew, Principles and Practice of Double Taxation Agreements: A Questions and Answer Approach, BNA International, 2008, hal. 14. [4] Istilah yang dipergunakan oleh Klaus Vogel. [5] Istilah yang dipergunakan oleh Roy Rohatgi. [6] Istilah yang dipergunakan oleh Robert Deutsch, Roisin M Arkwright, dan Daniela Chiew. [7] Kevin Holmes, hal. 88-90. Baca juga Roy Rohatgi dalam bukunya yang berjudul Basic International Taxation hal. 100 yang menggolongkan jenis penghasilan menjadi (i) activities, (ii) assets or contractual relationship, (iii) alienation of assets, dan (iv) others income. [8] Robert Deutsch, Roisin M Arkwright, dan Daniela Chiew, hal. 16. [9] Ned Shelton, Interpretation and Application of Tax Treaties, Tottel Publishing, 2006, hal. 128. [10] Robert Deutsch, Roisin M Arkwright, dan Daniela Chiew, hal. 16. [11] Roy Rohatgi, Basic International Taxation Volume 1: Principle, BNA International, 2005, hal. 101. [12] Robert Deutsch, Roisin M Arkwright, dan Daniela Chiew, hal. 15. Menurut penulis, untuk Pasal 10 (dividen) dan Pasal 11 (bunga), terminologi "may be taxed in.." juga merujuk kepada negara domisili untuk dapat mengenakan pajak (Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2)) dan juga merujuk kepada negara sumber untuk dapat mengenakan pajak (pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)). [13] Dalam UN Model, hak pemajakan atas penghasilan royalti diberikan kepada negara domisili dan negara sumber. [14] Pasal 14 OECD Model ini telah dihapus berdasarkan OECD Model tahun 2000. Akan tetapi, sebagian besar taxt treaty masih mencantumkan pasal ini. [15] Ned Shelton, hal. 129-130. [16] Sekali lagi, berdasarkan UN Model, penghasilan atas bunga dapat dikenakan pajak (may be taxed in..) di negara sumber dengan pembatasan.
|






Publication 


Contoh : Prshn Ind membayar jasa konsultan tekhnik India,
Kategori : tax treaty India Indonesia (articel.7)
status subjek pajak : Company India,tidak terdaftar di pasar modal
jasa : modul yang dikerjakan di india dikirim ke Indonesia/ tidak melakukan kegiatan apapun di Indonesi
Apakah tetap bisa menggunakan tax treaty India-indonesia ? kalo bisa berarti PPH 26 (nihil)