Pak,bagaimana dgn ketentuan per24,25/pj/2010, yang mengatur cod (perusahaan dianggap tidak menyalahgunakan tax treaty apabila mengisi DGT-1, Part V, no.6 dengan isian "YES" atau dalam artian "subjek pajak terdaftar di pasar modal) .
Contoh : Prshn Ind membayar jasa konsultan tekhnik India,
Kategori : tax treaty India Indonesia (articel.7)
status subjek pajak : Company India,tidak terdaftar di pasar modal
jasa : modul yang dikerjakan di india dikirim ke Indonesia/ tidak melakukan kegiatan apapun di Indonesi
Apakah tetap bisa menggunakan tax treaty India-indonesia ? kalo bisa berarti PPH 26 (nihil)