Kurs Pajak

14.05.2012 s/d 20.05.2012
USD 1 9.238,00
AUD 1 9.331,23
SGD 1 7.390,11
JPY 100 11.566,45
EUR 1 11.978,06
Selengkapnya
Jadwal Course apa yang paling anda inginkan?
 

Information Center

Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5 Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonesia
Telp: 62 21 2938 5758 (hunting) Fax 62 21 2938 5759
Mail : service[at]dannydarussalam.com
Hot Issue Article
Pembagian Hak Pemajakan Atas Suatu Jenis Penghasilan Berdasarkan OECD Model Tax Treaty PDF Print E-mail
Darussalam dan Danny Septriadi   
14 November 2008
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (selanjutnya disebut tax treaty) yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty)[1] pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Read more... [Pembagian Hak Pemajakan Atas Suatu Jenis Penghasilan Berdasarkan OECD Model Tax Treaty]
 
PMK Nomor 22/PMK.03/2008: Tax Community Friendly atau Tax Profession Friendly? PDF Print E-mail
Darussalam dan Danny Septriadi   
15 July 2008
Seperti diketahui bersama, penerbitan suatu peraturan perpajakan di Indonesia yang tingkatannya di bawah undang-undang sering dilakukan tanpa hearing terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terkena dampak atas peraturan tersebut. Salah satunya contohnya yaitu PMK No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK 22/2008). Komunitas pajak, seperti jurusan perpajakan dari universitas yang terakreditasi A beserta mahasiswa dan alumninya, karyawan divisi pajak dari suatu perusahaan, para pengusaha, dan praktisi perpajakan, yang terkena dampak negatif atas kebijakan PMK 22/2008 tersebut tidak pernah diajak berbicara untuk didengar pendapatnya.
Read more... [PMK Nomor 22/PMK.03/2008: Tax Community Friendly atau Tax Profession Friendly?]
 
PP 80 Tahun 2007 vs PMK No. 22/PMK.03/2008 : Suatu Kajian Hukum PDF Print E-mail
Darussalam & Danny Septriadi   
02 April 2008
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008 (selanjutnya disebut PMK 22/2008) yang membatasi peran kuasa Wajib Pajak yang berasal dari perguruan tinggi maupun peran karyawan perpajakan dari Wajib Pajak (bukan konsultan pajak)[1], menyebabkan urusan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan menjadi tidak mudah dan tidak sederhana lagi. Dari sisi Wajib Pajak yang mempunyai karyawan pajak, tidak dapat lagi memperdayakan karyawan pajak mereka terkait dengan kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Dari sisi lulusan program perpajakan dari perguruan tinggi, ilmu yang mereka dapatkan di jenjang D3, S1, S2, S3, atau bahkan Profesor Pajak sekalipun hanya terbatas untuk menjadi kuasa Wajib Pajak sekelas (i) Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha, (ii) Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha, tetapi peredaran usahanya tidak lebih dari Rp 1,8 Miliar setahun, atau (iii) Wajib Pajak Badan yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp 2,4 miliar setahun.
Read more... [PP 80 Tahun 2007 vs PMK No. 22/PMK.03/2008 : Suatu Kajian Hukum]
 
Ada Apa Dibalik Ketentuan Kuasa Wajib Pajak PDF Print E-mail
Darussalam & Danny Septriadi   
09 March 2008
Catatan tentang Ketentuan Kuasa Wajib Pajak sejak UU KUP 2000, UU KUP 2007 serta PMK 22 tahun 2008
Tulisan ini sekali lagi mencoba menyoroti kebijakan pemerintah tentang ketentuan kuasa Wajib Pajak sejak diberlakukannya UU KUP 2000, UU KUP 2007 serta PMK 22 tahun 2008 yang penuh kontroversi.
Read more... [Ada Apa Dibalik Ketentuan Kuasa Wajib Pajak]
 
Siapa Yang Boleh Menjadi Kuasa Wajib Pajak? (Revisi Dgn Memasukkan PMK 22) PDF Print E-mail
Darussalam & Danny Septriadi   
08 February 2008
Catatan tentang Ketentuan Kuasa Wajib Pajak sejak UU KUP 2000 sampai UU KUP 2007 serta PMK 22 tahun 2008 [1]
Tulisan ini mencoba menyoroti kebijakan pemerintah tentang ketentuan kuasa Wajib Pajak sejak diberlakukannya UU KUP 2000 hingga UU KUP 2007 serta PMK tahun 2008
Read more... [Siapa Yang Boleh Menjadi Kuasa Wajib Pajak? (Revisi Dgn Memasukkan PMK 22)]
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 2 of 2