| When Bad Things Happen to Good Taxpayers |
|
|
|
| Darussalam dan Danny Septriadi |
| Tuesday, 02 October 2007 11:42 |
|
Apabila dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa PKP Penjual tidak melaporkan PPN yang telah dipungutnya (Pajak Keluaran) dari PKP Pembeli maka PPN yang telah dibayar (Pajak Masukan) oleh PKP Pembeli tidak dapat dikreditkan. Jadi, persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak tentang Pajak Masukan apakah dapat atau tidak dapat dikreditkan dikaitkan dengan Pajak Keluaran-nya apakah sudah disetor atau belum oleh PKP Penjual. Di saat teknologi informasi yang semakin berkembang dalam membantu administrasi pajak modern seperti e-register, e-filing, e-identity (Single Identity Number), online monitoring payment system, e-mail account
petugas pajak, Ditjen Pajak dalam melakukan konfirmasi Pajak Masukan
masih menggunakan cara manual yaitu melalui surat menyurat. Tidak
dipergunakannya konfirmasi Pajak Masukan secara elektronik oleh Ditjen
Pajak karena alasan data Pajak Masukan yang terekam tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya karena sering terlambat direkam. Walaupun
Ditjen Pajak sudah menerbitkan SE Nomor 10/PJ.52/2006 yang memberikan
sanksi atas keterlambatan perekaman data Pajak Keluaran-Pajak Masukan,
tetapi dalam praktik keterlambatan perekaman data masih saja sering
terjadi, padahal jumlah PKP yang diawasi |






Publication 

