Kurs Pajak

14.05.2012 s/d 20.05.2012
USD 1 9.238,00
AUD 1 9.331,23
SGD 1 7.390,11
JPY 100 11.566,45
EUR 1 11.978,06
Selengkapnya
Jadwal Course apa yang paling anda inginkan?
 

Information Center

Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5 Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonesia
Telp: 62 21 2938 5758 (hunting) Fax 62 21 2938 5759
Mail : service[at]dannydarussalam.com
UU PPh perlu mengatur antipenghindaran pajak PDF Print E-mail
Darussalam dan Danny Septriadi   
Monday, 21 May 2007 09:44
Wajib pajak memerlukan kepastian hukum dalam melaksanakan perencanaan pajaknya untuk meminimalkan beban pajaknya secara legal.

Dalam RUU PPh yang sedang dibahas di DPR, terdapat ketentuan penting yang terlewatkan yaitu ketentuan mengenai antipenghindaran pajak {taxavoidance) yang dalam terminologi hukum pajak dikenal dengan istilah General Anti-Avoidance Rule (GAAR).

Tujuan dari ketentuan antipenghindaran pajak itu adalah untuk mencegah transaksi yang semata-mata dilakukan untuk tujuan penghindaran pajak.

Ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sudah lazim diterapkan oleh banyak negara termasuk Malaysia yang dikenal dengan ketentuan section 140 of the Income Tax Act 1967 serta Singapura yang diatur dalam Section 33 of the Income Tax Act.

Dalam konteks UU PPh Malaysia, Pasal 140 memberikan kekuasaan kepada Ditjen Pajak Malaysia untuk menangkal suatu transaksi yang tidak ada tujuan bisnisnya yang dirancang semata-mata untuk meminimalkan beban pajak walaupun transaksi tersebut mempunyai bentuk legal (Choong KwaiFatt, 2003:41).

Di Amerika Serikat, ketentuan tentang antipenghindaran pajak dikenal dengan nama substance over form, step transaction, business purpose, sham transaction, dan economic substance (Victor Thuronyi, 2003:160). Sedangkan di Norwegia dikenal dengan nama real transaction dan di Denmark dengan nama the principle of reality (Bettina Banoun, 2002:486).

Oleh karena itu, dalam rangka mencegah terkikisnya penerimaan pajak dari transaksi yang semata-mata dibuat untuk tujuan penghindaran pajak dan untuk memberikan kepastian hukum atas perencanaan pajak (tax planning) yang dilakukan Wajib Pajak, sudah selayaknya dalam UU PPh terdapat pasal yang mengatur secara tegas tentang ketentuan General Anti Avoidance Rule. Hal ini didasarkan kepada suatu pemikiran bahwa tidak mungkin UU PPh dapat mencegah teknik-teknik penghindaran pajak secara rinci seperti yang diatur dalam Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) yang dalam konteks hukum pajak Indonesia terdapat dalam Pasal 18 UU PPh yang berlaku saat ini.

Penghindaran pajak Istilah tax avoidance (penghindaran pajak) lebih kornplek daripada istilah tax evasion (penyelundupan pajak). Penyelundupan pajak adalah suatu tindakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara melawan ketentuan pajak (ilegal) yang dapat dihukum dengan sanksi pidana (Frans Vanistendael, 1997:131).

Penyelundupan pajak ini dilakukan dengan cara seperti tidak melaporkan penjualan dan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif. Penghindaran pajak dilakukan dengan cara tidak melawan ketentuan pajak (legal).

Penghindaran pajak dapat dilakukan misalnya dalam pemilihan bentuk usaha. Misalnya orang pribadi yang akan mulai berusaha, dia akan dihadapkan kepada pilihan apakah akan berusaha dalam bentuk firma atau dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

Dalam konteks hukum pajak Indonesia, bentuk usaha firma lebih menguntungkan dari pada bentuk PT. Sebab laba firma hanya dikenakan pajak sekali yaitu di tingkat firma, dan ketika laba setelah pajak tersebut dibagikan kepada pemilik firma bukan merupakan objek pajak. Laba PT akan kena pajak dua kali yaitu di tingkat PT dan di tingkat orang pribadi ketika dibagikan sebagai dividen.

Masalahnya menjadi lain apabila suatu transaksi dirancang semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak yang tidak jelas tujuan bisnisnya. Misalnya dalam kasus pengambilalihan perusahaan yang semata-mata untuk mengambilalih kompensasi rugi fiskal dari perusahaan yang diambil alih.

Untuk kasus tersebut pertanyaanya adalah apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang memang diperkenankan? Atau apakah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan ketentuan penghindaran pajak (abuse of tax avoidance)?

Menurut Roy Rohatgi (2002:342), di banyak Negara, penghindaran pajak ini dibedakan menjadi (i) penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance) dan (ii) penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance).

Akan tetapi, dalam perkembangannya terminologi penghindaran pajak sudah diartikan sebagai abuse of law (P. Olson, 1995:817) atau perilaku offensive tax planning (Brian J. Arnold, 2002:7) yang pada umumnya mendapat tantangan di banyak negara dalam rangka untuk mempertahankan penerimaan pajaknya.

Dengan demikian, suatu ketentuan umum anti penghindaran pajak harus bisa memberikan penjelasan secara terperinci perbedaan antara penghindaran pajak yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan.

Berkaitan dengan penghindaran pajak, dengan mengutip putusan pengadilan pajak di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belgia, Frans Vanistendael (1997:13) menyatakan apabila pemerintah tidak mengatur dengan tegas dalam UU Pajak mengenai apa yang dimaksud dengan penghindaran pajak dan penyelundupan pajak maka penghindaran pajak adalah hal yang legal untuk dilakukan oleh wajib pajak.

Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum, yaitu wajib pajak hanya akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak sepanjang diatur dalam undang-undang.

Di lain pihak, apabila praktik penghindaran pajak yang tidak ada substansi bisnisnya diperkenakan maka akan menimbulkan ketidakadilan karena ada beberapa wajib pajak yang mendapatkan keuntungan dengan menjalankan penghindaran pajak tersebut, sedangkan wajib pajak yang lain ada yang menolak untuk melakukannya (NeilBrooks,1997:96).
Lebih lanjut, hal ini juga menimbulkan free rider, yaitu ada wajib pajak yang menikmati fasilitas publik yang telah diberikan oleh pemerintah dari penerimaan pajak tanpa ikut berpartisipasi dalam pembayaran pajak (Graeme S. Cooper: 1997:40).

Wajib pajak memerlukan kepastian hukum dalam melaksanakan perencanaan pajaknya untuk meminimalkan beban pajaknya secara legal.

Di lain pihak, untuk mengamankan penerimaan pajak, negara perlu mengatur adanya ketentuan umum anti penghindaran pajak untuk menutup kemungkinan dilakukannya penghindaran pajak dengan melakukan complex series of transactions yang tidak mempunyai tujuan bisnis atau komersial.

Oleh Darussalam & Danny Septriadi Partner Danny Darussalam Tax Center.
Sumber : Bisnis Indonesia, 21 May 2007

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."