| Sudah jatuh tertimpa tangga |
|
|
|
| Darussalam dan Danny Septriadi |
| Monday, 26 December 2005 00:00 |
|
Alasan mengapa PPN tersebut harus dibayar kembali dinyatakan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (6a), yaitu apabila Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak (PPN), sehingga tidak ada PPN yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, PPN atas perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali. Artinya, boleh tidaknya PPN dapat dikreditkan harus dikaitkan dengan ada tidaknya penyerahan yang terutang PPN. Terhadap usulan Pasal 9 ayat (6a) RUU PPN tersebut, tentu pengusaha akan berpikir ulang untuk melakukan investasi yang mempunyai risiko tinggi untuk gagal berproduksi, apalagi di tengah situasi perekonomian yang tidak pasti ini Risiko yang akan dihadapi pengusaha yang gagal berproduksi berkaitan dengan usulan Pasal 9 ayat (6a) tersebut dapat diilustrasikan dengan contoh sederhana berikut Misal PT A adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang tekstil. Dalam tahun pertama usahanya (misal 2005) membeli mesin-mesin sebagai barang modal sebesar Rp1 miliar, atas pembelian mesin tersebut PT A membayar PPN sebesar 10% x Rp1 miliar = Rp100 juta. Produksi dan Penjualan direncanakan 2007. Oleh karena PT A adalah Pengusaha Kena Pajak yang berhak untuk meminta pengembalian atas PPN pembelian barang modal yang telah dibayarnya, maka dalam bulan Desember 2005, PT A meminta pengembalian (restitusi) atas PPN yang telah dibayar tersebut sebesar Rp 100 juta. Namun dalam 2006, terjadi perubahan perekonomian yang tidak menguntungkan usaha di bidang tekstil. Dengan alasan tersebut, PT A tidak jadi melanjutkan usaha mereka. Atas penutupan usahanya tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6a) RUU PPN, PT A harus membayar kembali PPN yang pernah direstitusi sebesar Rp100 juta, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 14 ayat (5) RUU KUP) sebesar dua persen per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak. Kasihan sekali nasib PT A tersebut yang diharuskan untuk membayar pokok pajak ditambah denda akibat gagal berproduksi yang disebabkan oleh situasi di luar kendali mereka (beyond his control). Kasus di Eropa Isu yang berkembang terhadap RUU pajak saat ini adalah tuntutan perlakuan pajak yang sesuai dengan kelaziman internasional. Kalau tuntutannya memang demikian, maka sangat menarik kalau kita bandingkan usulan Pasal 9 ayat (6a) RUU PPN tersebut dengan kasus yang hampir sama yang menimpa INZO (kasus C-110/94) yang disidangkan di European Court of Justice (ECJ) atau Pengadilan Eropa. INZO adalah perusahaan yang didirikan di Belgia pada 1974 yang bergerak dalam penyulingan air laut dan sungai agar dapat digunakan sebagai air minum. Untuk memulai usahanya, INZO membeli mesin-mesin dan melakukan studi kelayakan atas usaha tersebut. Terhadap pembelian mesin-mesin dan studi kelayakan tersebut INZO membayar PPN. Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan, ternyata tidak dimungkinkan untuk meneruskan usaha tersebut, sehingga pada 1988 INZO melakukan proses likuidasi. Pada 1983, INZO diperiksa oleh Kantor Pajak Belgia, diketemukan bahwa INZO belum pernah melakukan penyerahan yang terutang PPN, sehingga Kantor Pajak Belgia menagih kembali PPN yang pernah direstitusi oleh INZO. Atas keputusan yang menimpanya tersebut, INZO mengajukan kasusnya tersebut ke ECJ, di mana keputusan ECJ ini mengikat seluruh negara yang tergabung dalam European Community. ECJ berpendapat bahwa suatu perusahaan yang telah mempunyai niat untuk melakukan usaha yang dapat menimbulkan penyerahan yang terutang PPN (dibuktikan misalnya dengan telah merekrut karyawan dan sedang proses untuk mendapatkan pinjaman), mempunyai status sebagai pengusaha kena pajak (berhak untuk restitusi). Dengan demikian, Kantor Pajak Belgia tidak dapat menagih kembali PPN yang sudah direstitusi oleh INZO. Dalam kasus lain, yaitu kasus C-37/95 dan C-396/98, juga menyatakan hal yang sama bahwa perusahaan tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar meskipun kegiatan usaha yang terutang PPN tidak pernah terjadi (gagal berproduksi) sepanjang tidak terjadi pelanggaran (abuse), dan gagal produksi tersebut terjadi karena diluar kendali mereka. Pada prinsipnya PPN adalah pajak konsumsi yang dibebankan kepada konsumen akhir. Pengusaha Kena Pajak yang membeli barang untuk tujuan produksi bukan pihak yang dibebani PPN, tetapi pihak yang diberi kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN sebesar nilai lebih Pajak Keluaran atas Pajak Masukan. Dengan demikian, apabila Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi, maka secara prinsip tidak ada PPN yang harus mereka pungut dan setorkan, apalagi harus meyetorkan kembali PPN yang pernah direstitusi beserta sanksinya. Ibarat sudah jatuh (gagal berproduksi) disuruh membayar PPN dan ditambah sanksi lagi (tertimpa tangga pula), lengkaplah penderitaan mereka. Oleh Darussalam, Bisnis Indonesia / Senin, 26 Desember 2005 |






Publication 

