|
Menarik untuk menyimak drama perseteruan yang terjadi saat ini
antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Perseteruan bermula dari ketidakpuasan BPK atas Undang-undang No. 28
tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU No 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP
2007) yang baru saja diberlakukan pada awal tahun 2008 ini.
BPK merasa bahwa salah satu pasal dalam UU KUP 2007 tersebut membatasi
ruang geraknya untuk mengaudit Ditjen Pajak terkait dengan penerimaan
negara dari sektor pajak. Untuk dapat mengaudit penerimaan pajak
tentunya BPK harus dapat mengakses (baca: memeriksa) informasi
transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak.
Adapun pasal yang dipermasalahkan oleh BPK adalah Pasal 34 ayat (2a)
huruf b, yang menyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli yang dapat
memberikan informasi wajib pajak kepada BPK terlebih dahulu harus
ditetapkan (mendapat izin) oleh Menteri Keuangan.
BPK keberatan dengan klausal tersebut karena membatasi hak
konstitusional mereka untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara
seperti dinyatakan dalam Pasal 23 E UUD 1945. Atas pembatasan hak
konstitusional mereka ini, BPK mengajukan uji materi kepada Mahkamah
Konstitusi.
Tetapi, benarkah hanya sebatas perizinan yang dipermasalahkan BPK dalam
uji materi tersebut? Apakah ada tujuan lainnya? Pertanyaan ini muncul
karena terkait dengan hasil temuan BPK selama ini yang belum maksimal
dalam memeriksa potensi penerimaan negara dari sektor pajak. Kenapa
belum maksimal? Karena bagaimana bisa maksimal kalau hanya sebatas
memeriksa informasi wajib pajak yang tersedia di Ditjen Pajak.
Terhadap keinginan BPK untuk dapat memeriksa informasi wajib pajak yang
tersedia di Ditjen Pajak, Ditjen Pajak mempersilahkan BPK sepanjang ada
izin dari Menteri Keuangan.
Kenapa harus izin Menteri Keuangan? Dalam berbagai pemberitaan, alasan
yang dikemukan oleh Ditjen Pajak adalah dalam rangka menjaga
kerahasiaan informasi wajib pajak. Hal ini disebabkan karena wajib
pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas
informasi yang telah disampaikannya kepada Ditjen Pajak.
Akan tetapi, apakah hanya hak kerahasiaan informasi saja yang hanya
diperhatikan dalam perseteruan Ditjen Pajak dan BPK ini? Bagaimana
dengan hak-hak wajib pajak lainnya?
Hak wajib pajak
Objek utama dalam perseteruan ini adalah wajib pajak, yaitu untuk
memastikan apakah wajib pajak telah melaporkan kewajiban perpajakan
mereka dengan benar. Hal ini didasarkan atas sistem pemungutan pajak
yang dianut oleh Indonesia yaitu self assessment yang memberikan
kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung pajaknya sendiri. Oleh
karena itu, sudah sewajarnya ada pemeriksaan pajak untuk memastikan
apakah perhitungan wajib pajak sudah benar.
Untuk itu, atas kuasa Pasal 29 ayat (1) UU KUP 2007, Ditjen Pajak
diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Disisi lain, BPK
juga berwenang untuk mengaudit Ditjen Pajak untuk memastikan apakah
ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak dari hasil
pemeriksaan tersebut telah benar.
Masalahnya, bagaimana dengan hak-hak wajib pajak yang menjadi objek
pemeriksaan ini? Ada beberapa permasalahan (tidak sekedar kerahasian
informasi saja) yang harus diperhatikan dalam rangka memberikan
kepastian hukum bagi wajib pajak.
Misalnya, pertama, bagaimana jika dari hasil pemeriksaan BPK tersebut
ternyata mengakibatkan jumlah ketetapan pajak bertambah, di mana hasil
pemeriksaan BPK tersebut tidak didapat dari data baru atau data semula
yang belum terungkap, apakah atas wajib pajak tersebut harus diperiksa
ulang atau langsung dikeluarkan ketetapan pajak?
Kedua, bila wajib pajak tidak setuju dengan hasil temuan BPK, bagaimana
mekanisme formal wajib pajak untuk menyanggah hasil temuan tersebut?
Ketiga, wajib pajak juga perlu tahu, lembaga pemerintah mana saja yang
bisa melakukan pemeriksaan atas informasi dan kewajiban perpajakan
mereka?
Keempat, dalam kondisi bagaimana informasi wajib pajak yang ada di
Ditjen Pajak boleh diperiksa oleh lembaga pemerintahan lainnya?
Jadi, dari sisi hak-hak wajib pajak, tidak hanya kerahasiaan informasi
saja yang menjadi isu yang perlu dibahas antara Ditjen Pajak dan BPK,
ada hak-hak wajib pajak lainnya yang harus diperhatikan seperti hak
untuk mendapatkan kepastian hukum.
Ibarat mata uang yang mempunyai dua sisi, wajib pajak juga mempunyai
dua sisi yaitu kewajiban dan hak. Oleh karena itu, segala sesuatu yang
menyangkut wewenang pemerintah untuk menuntut kewajiban perpajakan
wajib pajak seharusnya diimbangi dengan pemberian hak-hak mereka.
Sisi inilah yang terlupakan dalam perseteruan antara Ditjen Pajak dan BPK.
Oleh Darussalam
Pengajar di Program Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Artikel ini dimuat di Harian Bisnis Indonesia 5 Februari 2008, Kolom Opini
|