Kurs Pajak

14.05.2012 s/d 20.05.2012
USD 1 9.238,00
AUD 1 9.331,23
SGD 1 7.390,11
JPY 100 11.566,45
EUR 1 11.978,06
Selengkapnya
Jadwal Course apa yang paling anda inginkan?
 

Information Center

Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5 Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonesia
Telp: 62 21 2938 5758 (hunting) Fax 62 21 2938 5759
Mail : service[at]dannydarussalam.com
Proses legislasi UU Pajak, bagaimana seharusnya? PDF Print E-mail
Darussalam dan Danny Septriadi   
Monday, 13 February 2006 00:00

Saat ini RUU pajak yang diusulkan pemerintah sudah dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada awalnya pemerintah berharap RUU pajak ini dapat diberlakukan menjadi UU pajak pada awal 2006.

Karena adanya penolakan terhadap RUU pajak tersebut yang dinilai tidak adil dan memberatkan kalangan usaha, maka DPR mengambil jalan tengah untuk memberlakukan RUU pajak tersebut menjadi UU mulai 2007.

Hal ini berkaitan dengan diperpanjangnya masa pembahasan RUU pajak dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap RUU pajak untuk melakukan dengar pendapat (hearing) dengan DPR.

Oleh karena proses legislasi UU pajak yang diusulkan pemerintah telah sampai tahap pembahasan di DPR, Wajib Pajak berharap agar DPR sebagai wakil mereka dapat mengkaji kembali pasal-pasal dalam RUU pajak yang dirasakan tidak adil dan memberatkan mereka.

Mengingat pasal-pasal dalam RUU pajak bersifat konseptual dan teknis, serta untuk mengetahui pasal-pasal mana yang dirasa tidak adil dan memberatkan, dituntut pengetahuan anggota pansus perpajakan untuk tidak hanya mengetahui konsep dan teknis perpajakan yang berlaku di Indonesia saja, tetapi juga yang berlaku di negara lain sebagai bahan perbandingan, sehingga diharapkan DPR juga dapat memberikan alternatif pemecahan.

Jangan sampai kejadian yang pernah menimpa Wajib Pajak di Jepang terulang di Indonesia, di mana tuntutan Wajib Pajak Jepang atas isu-isu ketidakadilan tidak dapat direspons oleh parlemen Jepang karena anggotanya tidak mempunyai keahlian perpajakan (Uchibashi Yoshihito, 1994).

Proses legislasi

Secara resmi, Sekretariat Negara telah menyerahkan RUU pajak kepada DPR pada 16 Agustus 2005. Untuk membuat RUU tersebut, pemerintah memerlukan waktu tiga tahun untuk menyusunnya dan telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi industri, perguruan tinggi, pengusaha, hingga kepala sekolah.

Namun, walau RUU pajak tersebut telah dipersiapkan dengan cukup lama, tetap saja menimbulkan polemik yang berkepanjangan, bahkan penolakan dari kalangan pengusaha.

Pertanyaannya, kenapa RUU pajak yang diusulkan pemerintah tersebut masih terus menjadi polemik? Hal ini sebagian terkait dengan tiga hal penting dalam proses legislasi UU pajak sebagaimana yang dinyatakan oleh Richard K Gordon dan Victor Thuronyi (1996) yang belum seluruhnya dijalankan, yaitu: (i) estimasi penerimaan, (ii) survei terhadap praktik yang sedang berlaku, dan (iii) perbandingan hukum pajak dengan negara lain.

Pentingnya perbandingan hukum pajak dengan negara lain menurut Jorg Manfred Mossner (2002) adalah untuk mengetahui cara pemecahan masalah perpajakan yang dilakukan oleh negara lain. Berkaitan dengan isu tuntutan praktik perpajakan yang berlaku internasional, maka perbandingan hukum pajak dengan negara lain dalam proses legislasi UU pajak merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan.

Kemudian, untuk memperkaya hasil penelitian masalah perpajakan, Margaret Lamb dalam bukunya Taxation: An Interdisciplinary Approach to Research (2004) menyarankan agar dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

Proses legislasi UU pajak di negara maju seperti Amerika Serikat melibatkan masukan dari ribuan profesional, analisis kebijakan, konsultan hukum, akuntan, ahli ekonomi, bahkan warga negara biasa. Sedangkan di Kanada, sebelum RUU pajak dibahas di parlemen, RUU pajak harus dipublikasikan secara luas kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Pengesahan RUU pajak menjadi UU pajak bisa mencapai beberapa tahun tergantung dari seberapa penting dan kontroversinya RUU pajak tersebut (Brian J. Arnold, 2004).

Di Swedia, proses legislasi UU pajak mempertimbangkan pendapat dari pengadilan, universitas, dan lembaga-lembaga lain yang terkena dampak dari RUU pajak tersebut. Untuk RUU yang penting diteliti oleh tiga Hakim Agung dari Departemen Kehakiman (Peter Meltz, 2004). Berbeda dengan negara-negara maju, proses legislasi UU pajak di negara berkembang, pada umumnya begitu sederhana dan tidak mendapatkan perhatian yang luas.

Sehubungan proses legislasi UU pajak yang telah sampai pada tahap pembahasan di DPR, serta mengingat bahwa pajak itu merupakan penarikan uang rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan atas dasar UU, maka setiap perkembangan pembahasan RUU pajak seharusnya dipublikasikan secara luas kepada masyarakat seperti misalnya melalui web site Direktorat Jenderal Pajak maupun DPR.

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi hak Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan pembahasan RUU pajak yang nantinya akan dikenakan kepada mereka, dan juga sebagai alat kontrol untuk menilai kinerja pansus perpajakan DPR.

Oleh Darussalam
Mahasiswa Advanced Master in European and International Tax Law di Tilburg University Belanda dan KU Leuven Belgia
& Danny Septriadi
Councilor Comparative International Tax Law Research for China Tax Reform.

Bisnis Indonesia / Senin, 13 Februari 2006


Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."