| Pemajakan atas Illusory Gains di Indonesia |
|
|
|
| Darussalam dan Danny Septriadi |
| Sunday, 22 July 2007 10:23 |
|
Prinsip ability-to-pay berpandangan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (selanjutnya disebut sebagai WP OP), dilakukan ketika penghasilan tersebut telah nyata-nyata diterima atau diperoleh WP OP yang bersangkutan (Joachim Lang, 2003:14). Di mana definisi dari penghasilan sendiri adalah sejumlah keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis “riil“ yang diperoleh WP OP (Kevin Holmes, 2000:341-378). Artinya, sudah menjadi keharusan bahwa PPh hanya dikenakan terhadap “penghasilan riil“ WP OP. Nah masalahnya, apakah UU PPh di Indonesia sudah menganut prinsip ini dengan tepat?Pemajakan atas Keuntungan dari Penjualan Harta Pribadi Sesuai ketentuan tatacara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP OP diwajibkan untuk mengisi daftar harta yang dimilikinya. Jika kemudian terjadi penjualan harta pribadinya tersebut, sudah barang tentu akan terekam dalam SPT WP OP yang bersangkutan, di mana akan terlihat adanya pengurangan jumlah asset/harta pribadi yang dimilikinya. Melihat hal tersebut, tentunya pihak pajak akan menilai bahwa transaksi tersebut menimbulkan keuntungan atau gain sebagai tambahan penghasilan di sisi WP OP. Apabila kondisi ini terjadi, sepanjang terdapat penghasilan yang diterima WP OP tersebut, maka dari sisi WP OP akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Contoh berikut ini memberikan ilustrasi pemajakan atas illusory gains yang terjadi di Indonesia. Misalnya di awal tahun 2000 seorang WP OP membeli perhiasan emas untuk dipakai sendiri dengan total nilai sebesar Rp 15 juta. Kemudian di tahun 2007, karena terdesak keperluan untuk membiayai sekolah anaknya, WP OP tersebut memutuskan untuk menjual perhiasannya dengan harga jual sebesar Rp 40 juta. Memang, kesan pertama yang akan muncul dari ilustrasi di atas adalah adanya penghasilan (income) yang diterima oleh WP OP sebesar Rp 25 juta (Rp 40 juta |






Publication 

