Kurs Pajak

14.05.2012 s/d 20.05.2012
USD 1 9.238,00
AUD 1 9.331,23
SGD 1 7.390,11
JPY 100 11.566,45
EUR 1 11.978,06
Selengkapnya
Jadwal Course apa yang paling anda inginkan?
 

Information Center

Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5 Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonesia
Telp: 62 21 2938 5758 (hunting) Fax 62 21 2938 5759
Mail : service[at]dannydarussalam.com
Menyoal denda atas keberatan dan banding yang ditolak PDF Print E-mail
Darussalam dan Danny Septriadi   
Monday, 23 April 2007 00:00
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, yaitu Pasal 25 UU No. 16/2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) dinyatakan bahwa pengajuan keberatan oleh wajib pajak (WP) atas surat ketetapan pajak (SKP) tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan proses penagihan pajak.

Kemudian Pasal 36 ayat (4) UU No. 14/2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa apabila masih terdapat sengketa (dispute) atas keputusan keberatan, WP dapat mengajukan banding dengan syarat harus melunasi 50% dari jumlah pajak yang terutang.

Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dirasakan berat oleh WP karena mereka diharuskan untuk membayar pajak yang masih disengketakan terlebih dahulu untuk dapat mengajukan keberatan dan banding.

Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ada tuntutan dari WP agar mereka tidak diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu SKP yang masih dalam sengketa tersebut.

Tuntutan tersebut saat ini sudah bergulir di DPR yaitu dalam perumusan Pasal 25 RUU KUP. Sikap pemerintah dalam pembahasan rumusan Pasal itu adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pengajuan keberatan dan banding, WP diwajibkan membayar ketetapan pajak "paling sedikit" sejumlah yang telah disetujui oleh WP pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Pasal 25 ayat (7)),

akan tetapi apabila keberatan WP ditolak, WP akan dikenakan sanksi "denda" sebesar 50% dari jumlah pajak yang disengketakan yang belum dibayar (Pasal 25 ayat (8)), dan

apabila WP mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut, sanksi denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan.

Akan tetapi, apabila banding tersebut ditolak maka WP akan dikenakan sanksi "denda" sebesar 100% dari jumlah pajak yang disengketakan yang belum dibayar.

Berdasarkan rumusan Pasal 25 RUU KUP dari pemerintah ini, dapat disimpulkan bahwa WP mempunyai dua pilihan (option) terkait dengan jumlah pajak yang dipersengketakan.

Pilihan pertama yaitu, WP diperkenankan tidak membayar terlebih dahulu jumlah pajak yang dipersengketakan dengan risiko kena sanksi denda 50% atau 100% apabila keberatan atau banding mereka ditolak.

Pilihan kedua yaitu, WP dapat membayar seluruh jumlah pajak yang dipersengketakan.

Menurut pendapat penulis, terdapat dua masalah berkaitan dengan pemberian sanksi berupa "denda" dalam keberatan dan banding, yaitu:

(i) Apabila dikaitkan dengan fungsi pemberian sanksi dalam konteks hukum pajak, pertanyaannya adalah tepatkah penerapan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (untuk keberatan yang ditolak) dan 100% (untuk banding yang ditolak)?

(ii) Bagaimana jika WP membayar seluruh pajak yang disengketakan (pilihan pertama) dan ternyata mereka menang dalam tingkat keberatan atau banding, berapa jumlah "bunga" yang akan diperoleh WP? Apakah jumlahnya sama besar dengan tingkat resiko sanksi "denda" yang akan mereka bayar seandainya mereka tidak membayar jumlah pajak yang disengketakan (pilihan kedua)?

Denda versus bunga

Menurut Leon Yudkin (1971:72) adalah hak Negara untuk menetapkan hukuman berupa sanksi dan denda administrasi yang ditujukan bagi WP yang lalai atau tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Lebih lanjut Leon Yudkin menyatakan bahwa tujuan pemberian sanksi dan denda itu lebih bertujuan untuk memberikan efek jera bagi WP, dan bukan ditujukan untuk menambah penghasilan negara (1971: 73).

Dengan demikian, sangat aneh apabila tujuan pemberian sanksi dan denda dalam Pasal 25 RUU KUP dimaksudkan untuk menambah penerimaan Negara seperti pernyataan salah seorang anggota Panja RUU KUP yang menyatakan bahwa terdapat peluang penerimaan negara akan bertambah besar jika WP kalah dan harus bayar denda (Bisnis, 3 April 2007).

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang berlaku saat ini, dikenal dua macam sanksi, yaitu (i) sanksi administrasi dan (ii) sanksi pidana. Sanksi administrasi dibedakan menjadi (i) sanksi denda administrasi, (ii) sanksi bunga, dan (iii) sanksi kenaikan pajak (Bambang Waluyo, 1987:85).

Di samping itu, sistem perpajakan Indonesia juga mengenal pemberian imbalan bunga kepada WP yang menang dalam tingkat keberatan dan banding. Adapun jumlah imbalan bunga yang diterima oleh WP adalah sebesar 2% per bulan, maksimum 24 bulan (Pasal 27 A UU KUP).

Seandainya dalam pengajuan keberatan dan banding, WP mengambil pilihan pertama seperti tersebut di atas, maka apabila ketentuan Pasal 27 A UU KUP tersebut tidak diubah dalam RUU KUP maka jelas jumlah bunga yang diterima oleh WP yang menang tidak sebanding (unequal treatment) dengan jumlah denda yang harus dibayar oleh WP yang mengambil pilihan kedua tetapi mereka kalah dalam tingkat keberatan dan banding.

Menurut penulis, penerapan sanksi denda tersebut dalam tingkat banding bertentangan dengan Konsiderans huruf c UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, penyelesaian sengketa pajak memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.

Kalau sanksi denda ini jadi diterapkan, tentu proses pengajuan banding menjadi tidak murah lagi. Padahal, pengajuan keberatan dan banding merupakan hak WP yang seharusnya tidak diberikan sanksi yang sifatnya memberatkan WP.

Apabila terdapat "penerimaan pajak yang tertunda" akibat WP mengajukan keberatan dan banding maka sanksi yang diberikan kepada WP hanya sebatas dari time value of money atas tertundanya uang penerimaan pajak tersebut.

Hal ini juga dikatakan oleh Leif Mutten seorang akademisi dari Swedia yang menyatakan bahwa jika putusan banding mengalahkan WP maka WP tersebut seharusnya hanya dikenakan tambahan kewajiban "bunga" (2001: hal 194).

Adapun dasar argumentasinya adalah bahwa negara hanya mengalami kerugian dari time value of money atas tertundanya uang penerimaan pajak.

Menurut pendapat penulis, jika keberatan dan banding WP ditolak, sanksi yang dikenakan kepada WP adalah sebatas sanksi berupa bunga yang dihitung dari time value of money atas tertundanya penerimaan pajak dan bukan sanksi denda seperti yang dituangkan dalam rumusan Pasal 25 RUU KUP seperti yang dikutip oleh Bisnis, 28 Maret 2007.

Oleh Darussalam & Danny Septriadi,


Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."